JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut, termasuk Fadia Arafiq.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya Bupati,” ujarnya.
KPK mengumumkan penindakan itu pada Selasa, 3 Maret 2026, bertepatan dengan 13 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penyidik kemudian membawa Fadia ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Baca juga: Lagi! KPK Gelar OTT di Jakarta, Pejabat Bea Cukai Diciduk
Empat Ruangan Disegel
Penyidik langsung menyegel empat ruangan strategis di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ruangan tersebut meliputi ruang Bupati, ruang Sekretaris Daerah, ruang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Serta ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap.
Sementara itu, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat ke Polres Kota Pekalongan untuk pemeriksaan awal.
Sedikitnya 10 pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) menjalani pemeriksaan di aula dan posko lantai 2 Mapolres.
Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan OTT terhadap Fadia Arafiq dan pihak lain yang sudah berada di Jakarta untuk pendalaman perkara.

























