Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Eksepsi Nadiem Makarim Dibacakan di Tipikor, Minta Dibebaskan

×

Eksepsi Nadiem Makarim Dibacakan di Tipikor, Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim jalani sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KORUPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, Jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Nota keberatan atau eksepsi diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Selain itu, ia juga memohon pemulihan hak serta rehabilitasi nama baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.

Menurut penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ia menyebut dakwaan jaksa didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain persoalan kewenangan, Ari menilai dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia menyatakan kewenangan menteri dicampuradukkan dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena perannya berada pada level perumusan kebijakan.

Lebih lanjut, Ari menyebut penahanan terhadap Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Ia juga menyatakan berkas perkara dilimpahkan dalam kondisi belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain senilai Rp 809.596.125.000. Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Menurut jaksa, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.

Jaksa juga menyebut aliran dana dari proyek tersebut tidak hanya dinikmati oleh Nadiem. Sejumlah individu lain dan beberapa korporasi turut disebut menerima keuntungan. Proses pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020–2022 disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui evaluasi dan survei harga yang semestinya.

Akibat kondisi tersebut, perangkat laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam eksepsi pribadinya, Nadiem menyatakan perkara yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana. Ia menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan selama menjabat menteri. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan pada narasi saksi.

Menutup permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dan memulihkan seluruh haknya. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon agar putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya.

Baca juga:Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar, Proses dan Fakta Hukum Terkait Ayah Bupati Bekasi

Example 468x60
Example 300250