Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Dana Irigasi Petani Diduga Dipotong, Eks DPR RI Ditahan Kejari Luwu

×

Dana Irigasi Petani Diduga Dipotong, Eks DPR RI Ditahan Kejari Luwu

Sebarkan artikel ini
tersangka kasus korupsi p3-tgai dikawal petugas naik mobil tahanan di luwu
KORUPSI — Seorang tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dikawal petugas saat naik ke mobil tahanan di Luwu, Kamis (5/3/2026). Kejaksaan Negeri Luwu menahan lima tersangka terkait dugaan pemotongan dana hibah P3A. (foto/ist/thread)

JAMLIMA.COM, LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan para tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara pada Kamis (5/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyebut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni mantan Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi (MF), Zulkifli (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu Mulyadhie (M), A. Rano Amin (ARA), serta Arif Rahman (AR).

Modus Pemotongan Dana Hibah

Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau Pokir (pokok pikiran).

Peruntukkan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan infrastruktur irigasi bagi kelompok tani di Kabupaten Luwu.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga tersangka Muhammad Fauzi (MF) memerintahkan A. Rano Amin (ARA) mencari kelompok tani penerima program.

Namun, MF diduga mensyaratkan setiap kelompok tani menyerahkan fee sebesar Rp25 juta.

Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A.

Ia  akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.

Selanjutnya, perantara lain menaikkan besaran potongan tersebut hingga Rp35 juta per kelompok.

Dengan potongan itu, setiap kelompok P3A kemudian memperoleh bantuan melalui Surat Rekomendasi dari MF.

Berpotensi Rugikan Negara

Dari dugaan pemotongan dana tersebut,  penggunaan anggaran yang seharusnya penuh untuk pekerjaan fisik irigasi nilainya berkurang. Sehingga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengurangi hak para petani sebagai penerima manfaat program.

Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.

Kejari Luwu menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.


Example 468x60
Example 300250