Bupati Luwu Patahudding memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penilaian kinerja pengelolaan sampah setelah Kabupaten Luwu mendapat predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan” tahun 2025.
JAMLIMA.COM, LUWU — Bupati Luwu Patahudding memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut penilaian kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut dalam rangka untuk menyusun langkah perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah.
Bupati Patahudding menegaskan rakor ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi perangkat daerah.
Serta pihak terkait dalam meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja Sampah
Rapat koordinasi tersebut terlaksana menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan”.
Penilaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta memperkuat sistem secara terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Luwu kemudian menyiapkan langkah tindak lanjut melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Upaya tersebut bertujuan untuk memperbaiki dari sistem pengelolaannya, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat pengawasan lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong kolaborasi semua pihak agar pengelolaan sampah berjalan lebih optimal.
Melalui komitmen bersama, Pemkab Luwu berharap tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

























