Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Kenaikan UMP 2026 Tertinggi, Untung atau Buntung?

×

Kenaikan UMP 2026 Tertinggi, Untung atau Buntung?

Sebarkan artikel ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini mengatur rumus baru dalam perhitungan upah minimum
ilustrasi

JAMLIMA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi ini mengatur rumus baru dalam perhitungan upah minimum.

Dalam aturan terbaru, perhitungan upah minimum menggunakan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5–0,9. Angka ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1–0,3.

Kemnaker juga menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi menggunakan satu angka nasional seperti penetapan UMP 2025 yang seragam sebesar 6,5%.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, peningkatan nilai alfa bertujuan untuk mengurangi disparitas upah minimum antar daerah, khususnya antara wilayah dengan upah rendah dan daerah yang upahnya sudah tinggi.

“Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terjadi disparitas upah, baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski nilai alfa meningkat, formula dasar penghitungan upah tidak mengalami perubahan.

“Formulanya tetap sama, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Nilai alfa inilah yang diminta Presiden Prabowo, berada pada rentang 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menuturkan bahwa kebijakan kenaikan UMP seragam sebesar 6,5% pada 2025 merupakan kondisi khusus.

“Tahun lalu itu situasi khusus karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi menjelang akhir tahun, sehingga waktu untuk menyusun regulasi sangat terbatas,” katanya.

Dengan aturan baru ini, kenaikan UMP 2026 dipastikan akan berbeda-beda di setiap daerah. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah lonjakan upah yang terlalu tinggi di wilayah yang sudah memiliki UMP besar.

Dalam RPP Pengupahan, pemerintah daerah diberikan keleluasaan menentukan besaran indeks alfa, selama masih berada dalam rentang yang ditetapkan, yakni 0,5–0,9.

Hasilnya, beberapa daerah mencatat kenaikan UMP di atas 5%, bahkan mendekati 10%.

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2026 berdasarkan formula dan indeks alfa yang ditetapkan pemerintah.

Example 468x60
Example 300250