Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Modus Komisioner KPU Pangkep Korupsi Dana Pilkada 2024, 3 Pejabat Jadi Tersangka

×

Modus Komisioner KPU Pangkep Korupsi Dana Pilkada 2024, 3 Pejabat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAMLIMA.COM, PANGKEP – Korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terungkap setelah Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka. Para pejabat ini diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Ketiga tersangka yaitu Ketua KPU Pangkep Ichlas, komisioner Muarrif dan Sekretaris KPU Agus Salim, yang berperan sebagai PPK sekaligus pengguna anggaran.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam mengungkapkan bahwa meski ketua dan komisioner KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mereka justru ikut mengatur dan mengintervensi pemilihan penyedia.

“Ketua dan komisioner seharusnya tidak berwenang mengintervensi pengadaan, tetapi dalam kenyataannya mereka ikut mengatur jalannya proses dan menentukan penyedia,” jelas Jhon.

Intervensi itu dilakukan dengan melakukan persekongkolan bersama Sekretaris KPU yang memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan.

Kejaksaan menemukan bahwa ketiga pejabat ini diduga meminta

fee sebesar 10 persen kepada rekanan yang mereka tunjuk langsung. Proses ini dilakukan tanpa prosedur e-procurement sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Penunjukan sepihak tersebut terjadi dalam sejumlah kegiatan KPU, termasuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan program KPU lainnya yang menggunakan dana Pilkada.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel mencatat kerugian negara mencapai Rp554 juta akibat praktik korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan menyita Rp206 juta dari tangan para tersangka sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pangkep untuk mempercepat proses penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 28 saksi termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan menegaskan bahwa korupsi dalam penyelenggaraan Pilkada—yang seharusnya menjamin demokrasi berjalan jujur dan adil—merupakan kejahatan serius yang akan terus ditindak.

Example 468x60
Example 300250