Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahLokal

Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin Terima Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

×

Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin Terima Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
bupati bantaeng m fathul fauzy nurdin menerima opini ombudsman ri di aula bpk ri makassar
OMBUDSMAN — Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menerima dokumen Opini Kualitas Tinggi Ombudsman RI di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026). Penilaian ini terkait kepatuhan pelayanan publik tahun 2025. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BANTAENG — Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik.

Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Bantaeng memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penyerahan opini tersebut berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menerima langsung dokumen penilaian tersebut dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulilah kita telah mendapat pengakuan atas komitmen kita sebagai abdi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Uji Nurdin.



Penilaian Pelayanan Publik

Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025 menempatkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada kategori Opini Kualitas Tinggi.

Penilaian ini menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan. Selain itu akuntabel dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Pengakuan tersebut harus dijadikan motovasi untuk senantiasa terus meningkatkan kembali pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ungkapnya.

Dasar Regulasi Nasional

Kegiatan penilaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Instrumen penilaian ini menjadi mekanisme pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

Selain berfungsi sebagai pengawasan, penilaian tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan.


Example 468x60
Example 300250