Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterLokal

Menelisik Fakta Lama Perumahan Pesona Mario Saat Pelanggaran Ditemukan

×

Menelisik Fakta Lama Perumahan Pesona Mario Saat Pelanggaran Ditemukan

Sebarkan artikel ini
PERUMAHAN PESONA MARIO — Peninjauan lapangan lintas instansi Pemerintah Kota Parepare di lokasi pembangunan Perumahan Pesona Mario, Jalan Syamsul Bahri, Parepare, Selasa (20/01/2026). Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan kondisi bangunan dengan site plan yang telah disahkan. Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, ditemukan kelebihan unit rumah dan ruko yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (foto/ist/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona setelah peninjauan lapangan lintas instansi.

Perumahan ini terletak di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, menyatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (20/01/2026).

“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Ardian.

Aturan dasar  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termuat di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Temuan Teknis Lapangan

Hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan site plan yang telah disahkan.

Ardian menjelaskan, pengembang memaksimalkan pemanfaatan lahan hingga menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.

Selain itu, tim juga menemukan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga dan dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah akan menyurati pengembang untuk melakukan analisis serta uji struktur bangunan.

“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegas Ardian.

Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan bangunan.

Kepala Bidang Cipta Karya, Suhandi, menyatakan pemerintah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak sesuai dengan persetujuan site plan.

“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Suhandi secara terpisah.

Baca juga: ⇒ Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni di Bacukiki Barat 


Salah satu kegiatan saat peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Pesona Mario, Jumat, 20 September 2024 (foto/ist)

Fakta Perumahan Pesona Mario

PT Mario Bakti Nusantara, perusahaan di bawah naungan Mario Bakti Grup, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Pesona Mario pada, Jumat, 20 September 2024.

Perumahan Pesona Mario merupakan proyek perumahan ke-14 yang dikembangkan Mario Bakti Grup. Sebelumnya, grup ini telah membangun 13 lokasi perumahan dengan total 1.032 unit rumah. Proyek di Parepare difokuskan pada pembangunan rumah komersial.

Komposisi Bangunan

Komposisi bangunan yang disampaikan saat peletakan batu pertama meliputi:

  • Ruko dua lantai tipe 120
  • Rumah komersial tipe 70/98
  • Rumah semi komersial tipe 48/72

Pihak yang Hadir

Kegiatan peletakan batu pertama dihadiri Founder Mario Bakti Grup Asy’ari Abdullah, Dewan Pembina Mario Grup Kaharuddin Kadir, CEO Mario Grup Kalsum Kadir, Camat Ujung Muh. Yusuf, Lurah Labukkang Anwar Adami, BNI Head Area III Badaruddin, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Asy’ari Abdullah menyampaikan Mario Bakti Grup telah membangun 13 titik perumahan dengan total 1.032 unit rumah, dan Perumahan Pesona Mario merupakan proyek ke-14 dengan total 50 unit rumah komersial.

BNI Head Area III, Badaruddin, menyebut kerja sama dengan BNI dilakukan karena lokasi perumahan dinilai strategis.

Dokumen dan Perizinan

Komisaris PT Mario Bakti Nusantara, Muh. Ishak Ilham, memaparkan perumahan ini terdiri dari 5 unit ruko dua lantai tipe 120, 13 unit rumah komersial tipe 70/98, dan 32 unit rumah semi komersial tipe 48/72.

Ia juga menyatakan seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi. Proyek ditargetkan rampung dalam tujuh bulan.

Setelah selesai, pihaknya telah menyiapkan lokasi pengembangan baru di kawasan Sari Minynya’e seluas 5 hektare dengan rencana pembangunan sekitar 400 unit rumah. (-***-)


Baca juga: ⇓⇓⇓ 

Example 468x60
Example 300250