Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga Paoman, Dua Terdakwa Terancam Pidana Mati

×

Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga Paoman, Dua Terdakwa Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di paoman, indramayu, yang kini disidangkan di pn indramayu dengan ancaman pidana mati.
PIDANA MATI — Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana, Kamis (26/02/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua terdakwa terancam pidana mati. (foto/therad video)

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Paoman, Kamis (26/02/2026).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mendakwa dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Agus Setiawan, atas peristiwa yang terjadi pada 24 Agustus 2025 di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan, JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, membacakan dakwaan kombinasi.

Dakwaan meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Dakwaan primer yang kami ajukan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko di persidangan.

Pasal 459 KUHP baru mengatur perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan terencana terlebih dahulu.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan ini menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Selain itu, jaksa mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Pasal tersebut mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena dalam perkara tersebut terdapat korban anak yang meninggal dunia.

Menurut Eko, seluruh dakwaan dalam kasus pembunuhan satu keluarga Paoman ini tersusun berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.

Termasuk keterangan saksi, hasil rekonstruksi, dan barang bukti yang telah terkumpul.

Terdakwa Ajukan Perlawanan

Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa langsung menyatakan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

Priyo Agus Setiawan bahkan menyebut empat nama lain yang menurutnya turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa perlawanan terhadap dakwaan merupakan hak terdakwa dalam hukum acara pidana.

Majelis hakim akan mempertimbangkan dan memutus perlawanan tersebut melalui putusan sela.

Jika perlawanan ditolak, maka persidangan kasus pembunuhan satu keluarga Paoman akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pada tahap itu, jaksa dan terdakwa memiliki hak yang sama untuk membuktikan dalil masing-masing di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Wimi D. Simamarta dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Galang menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa.


Example 468x60
Example 300250