JAMLIMA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Menanggapi langkah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum yang diajukan Yaqut.
“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Hati-hati Terima Hadiah! Aturan Baru KPK Bikin Pejabat Tak Bisa Santai
Penyidikan Dimulai Agustus 2025
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 mulai disidik pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dua Orang Jadi Tersangka
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026. KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Dengan pengajuan praperadilan ini, proses hukum kasus kuota haji memasuki tahap baru. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.
Baca juga:

























