Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahLokal

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Bapas Watampone, Terapkan Pidana Kerja Sosial

×

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Bapas Watampone, Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sidrap teken MoU pidana kerja sosial dengan Bapas Watampone
MoU - Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, disaksikan jajaran Pemkab Sidrap. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.

Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menandatangani MoU tersebut bersama Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Selanjutnya, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Selain itu, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal,

Termasuk perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta sejumlah undangan turut hadir.

Tindak Lanjut Penerapan KUHP Baru

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyatakan kerja sama ini menindaklanjuti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Aturan tersebut mengatur pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, dan pidana denda sebagai pilihan pemidanaan.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Karena itu, ia berharap kerja sama ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Menurutnya, Bapas menjalankan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendampingan klien.

Bapas juga melakukan koordinasi dengan keluarga, korban, serta pemerintah daerah.

Melalui MoU ini, Nurmia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun berjalan optimal.

Dengan demikian, proses pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga: ⇒ Aksi Ludahi Kasir Diselidiki Polisi, Dosen UIM Berpotensi Dijerat Pasal Pidana

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250