Scroll untuk baca artikel
Lokal

Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Pemkot Palopo Gandeng Bapas Kelas II

×

Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Pemkot Palopo Gandeng Bapas Kelas II

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palopo Naili Trisal teken MoU pidana kerja sosial bersama Bapas Palopo
PIDANA KERJA SOSIAL – Wali Kota Palopo Naili Trisal menandatangani MoU bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo sebagai dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial yang humanis. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PALOPO — Pidana kerja sosial menjadi titik awal penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Palopo dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo.

Wali Kota Palopo Naili Trisal hadir langsung dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan sosialisasi kebijakan pemidanaan alternatif.

Kegiatan berlangsung di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Senin (12/1/2026). Melalui forum ini, Pemerintah Kota Palopo mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pidana Alternatif Humanis

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Alkausar, menjelaskan arah baru sistem pemidanaan kepada peserta sosialisasi.

Ia menegaskan KUHP dan KUHAP terbaru mendorong pidana alternatif yang bersifat edukatif dan produktif, bukan lagi semata pemenjaraan.

Alkausar menambahkan, balai pemasyarakatan aktif membimbing, mendampingi, membina, dan mengawasi klien pemasyarakatan.

Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Kota Palopo pun mencatat hal ini menjadi langkah awal penting dalam menata masyarakat khususnya pidana kerja.

Daerah ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang menandatangani MoU sekaligus menggelar sosialisasi secara langsung sebagai bentuk kesiapan menjalankan kebijakan baru.

Baca juga: ⇒ PT Vale, Pemkab Luwu Timur, dan BBWS Sepakat Normalisasi Sungai Malili

Komitmen Pemerintah Kota

Wali Kota Palopo Naili Trisal menyambut kerja sama tersebut dengan optimisme.

Ia menegaskan pemerintah kota siap membuka ruang pembinaan dan memperkuat integrasi sosial klien pemasyarakatan melalui program pidana kerja sosial.

Ia juga mengarahkan seluruh jajaran Pemkot Palopo segera menindaklanjuti MoU tersebut secara teknis agar implementasinya berjalan efektif dan terukur.

“Kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen kita sebagai aparatur daerah,” ujar Naili Trisal.

Menutup kegiatan, Naili berharap langkah ini dapat menjadi contoh dan praktik baik penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan perguruan tinggi.

Baca juga: ⇒  Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Bapas Watampone, Terapkan Pidana Kerja Sosial

kegiatan halal bihalal kkig makassar bersama warga gorontalo
Lokal

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Makassar menggelar Halal Bihalal dengan tema “Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi dalam Ridha Ilahi”, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini…