JAMLIMA.COM, PALOPO — Pidana kerja sosial menjadi titik awal penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Palopo dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo.
Wali Kota Palopo Naili Trisal hadir langsung dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan sosialisasi kebijakan pemidanaan alternatif.
Pidana Alternatif Humanis
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Alkausar, menjelaskan arah baru sistem pemidanaan kepada peserta sosialisasi.
Ia menegaskan KUHP dan KUHAP terbaru mendorong pidana alternatif yang bersifat edukatif dan produktif, bukan lagi semata pemenjaraan.
Alkausar menambahkan, balai pemasyarakatan aktif membimbing, mendampingi, membina, dan mengawasi klien pemasyarakatan.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Kota Palopo pun mencatat hal ini menjadi langkah awal penting dalam menata masyarakat khususnya pidana kerja.
Daerah ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang menandatangani MoU sekaligus menggelar sosialisasi secara langsung sebagai bentuk kesiapan menjalankan kebijakan baru.
Baca juga: ⇒ PT Vale, Pemkab Luwu Timur, dan BBWS Sepakat Normalisasi Sungai Malili
Komitmen Pemerintah Kota
Wali Kota Palopo Naili Trisal menyambut kerja sama tersebut dengan optimisme.
Ia menegaskan pemerintah kota siap membuka ruang pembinaan dan memperkuat integrasi sosial klien pemasyarakatan melalui program pidana kerja sosial.
Ia juga mengarahkan seluruh jajaran Pemkot Palopo segera menindaklanjuti MoU tersebut secara teknis agar implementasinya berjalan efektif dan terukur.
“Kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen kita sebagai aparatur daerah,” ujar Naili Trisal.
Menutup kegiatan, Naili berharap langkah ini dapat menjadi contoh dan praktik baik penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan perguruan tinggi.
Baca juga: ⇒ Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Bapas Watampone, Terapkan Pidana Kerja Sosial

























