Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Tertibkan Reklame dan PKL, Bupati Gowa Tekankan Edukasi Humanis

×

Tertibkan Reklame dan PKL, Bupati Gowa Tekankan Edukasi Humanis

Sebarkan artikel ini
bupati gowa memberi arahan penertiban reklame di kantor satpol pp kabupaten gowa
REKLAME — Bupati Gowa memberi arahan penertiban reklame kepada Satpol PP di Kantor Satpol PP Kabupaten Gowa, Kamis (5/2). Pemkab mengedepankan edukasi humanis sebelum penindakan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menertibkan reklame dan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara terukur. Langkah ini menyasar izin, estetika kota, dan ketertiban ruang publik.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memimpin langsung arahan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.


Baca juga: Bupati Dorong 3.800 Masjid dan Mushollah Gowa Jadi Motor Pembinaan Umat



Pendekatan Humanis Edukatif

Pemkab Gowa mengedepankan edukasi sebelum penindakan. Petugas diminta membangun komunikasi agar masyarakat memahami aturan perizinan.

“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.

Penertiban dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

Tim menyisir reklame tanpa izin atau masa berlaku habis.


Baca juga: Kuota Haji Gowa Melonjak 1.419 Jamaah, Wabup Buka Manasik Terintegrasi



Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyatakan pihaknya menindak reklame ilegal sekaligus memberi pemahaman di lapangan.

“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.

Selain reklame, Satpol PP menata PKL yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, dan titik yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menyebut pihaknya mendampingi operasi lapangan.

Tim fokus pada reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.

Tim gabungan membagi dua kelompok. Petugas menyisir perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar serta Jalan Tun Abdul Razak–Makassar.

Penindakan juga mencakup rangka besi reklame yang masih terpasang meski izin kadaluarsa.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250