Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Belum Rekam KTP-el, Layanan Administrasi Keluarga Bisa Terhambat

×

Belum Rekam KTP-el, Layanan Administrasi Keluarga Bisa Terhambat

Sebarkan artikel ini
kepala disdukcapil luwu utara imbau warga segera rekam ktp el
PEREKAMAN KTP-EL — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara Muhammad Kasrum mengimbau masyarakat berusia 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Masamba, Selasa (13/1/2026). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara Muhammad Kasrum mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Perekaman KTP-el merupakan layanan administrasi kependudukan nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Imbauan tersebut disampaikan Kasrum di Masamba, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan pentingnya perekaman KTP-el karena berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi kependudukan dalam satu keluarga.

Baca juga: ⇒ PT Vale dan Pemkab Luwu Utara Dorong Mitigasi Terpadu Risiko Banjir

Dampak Administrasi Keluarga

Kasrum menjelaskan, apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat perekaman namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka proses pelayanan dokumen kependudukan lainnya akan terhambat.

“Apabila dalam satu KK ada salah seorang warga yang sudah memenuhi syarat perekaman, seperti usia sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi ia belum melakukan perekaman, maka semua anggota keluarganya tak bisa diproses dokumen kependudukannya apabila ada perbaikan atau cetak Kartu Keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga Luwu Utara memiliki akses penuh terhadap layanan publik. Selain itu untuk mendukung akurasi data kependudukan secara nasional.

“KTP-el ini merupakan dokumen identitas yang wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. KTP-el menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik,” terangnya.

Kasrum pun mengimbau masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 tahun, untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil Luwu Utara guna melakukan perekaman.

“Cukup datang ke Dukcapil dengan membawa KK. Insya Allah langsung direkam dan KTP dicetak, sekaligus rekam Identitas Kependudukan Digital (IKD),” imbuhnya.

Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan blangko dan tinta. Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, Disdukcapil Luwu Utara tidak pernah mengalami kekurangan.

“Silakan datang saja ke kantor Dukcapil dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, tetapi sedapat mungkin jangan diwakili,” ujarnya mengingatkan.

Kasrum turut meminta peran aktif para orang tua untuk mengingatkan dan mendampingi anak-anak mereka yang telah memasuki usia 17 tahun. Agar segera mengurus dokumen kependudukan. Dengan memiliki KTP-el sejak dini, mobilitas serta urusan administrasi generasi muda diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di masa mendatang.


Baca juga: Pelayanan Dukcapil Makassar Setara Daratan dan Kepulauan

Example 468x60
Example 300250