Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Redam Keresahan Warga, Komisi III DPRD Wajo Bahas Polemik Tambang Galian C

×

Redam Keresahan Warga, Komisi III DPRD Wajo Bahas Polemik Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini
ketua komisi iii dprd wajo andi bayuni marzuki memimpin rapat bahas polemik galian c di dprd wajo
GALIAN C — Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum membahas polemik aktivitas penggalian tanah di DPRD Wajo, Senin. Pertemuan membahas kepastian hukum bagi masyarakat. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau Tambang Galian C.

Rapat tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait potensi jeratan hukum dalam aktivitas pemindahan material tanah untuk fasilitas publik.

Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki memimpin langsung rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Wajo.

Ia menegaskan DPRD Wajo berupaya mencari solusi agar aktivitas masyarakat untuk kepentingan umum tidak menimbulkan persoalan hukum.


Polemik Galian C

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk membahas batasan hukum aktivitas penggalian tanah di daerah.

Komisi III DPRD Wajo menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Sekretaris Dinas Pertanian, Camat Maniangpajo, serta aspirator dari Badan Waspamops LMR-RI.

Isu ini muncul setelah Ketua Badan Waspamops LMR-RI Jumardin menyampaikan keresahan masyarakat terkait potensi multitafsir aturan pertambangan.

“Masyarakat takut terkena masalah hukum hanya karena memindahkan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan rakyat,” ungkap Jumardin dalam forum tersebut.


Kepastian Hukum Masyarakat

Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyampaikan dua rekomendasi sebagai langkah penyelesaian persoalan di lapangan.

Pertama, pemerintah di tingkat kecamatan segera menggelar musyawarah bersama camat, unsur Forkopincam, kepala desa, serta masyarakat untuk memetakan persoalan dan mencari solusi secara persuasif.

Kedua, Komisi III meminta Dinas Pertanian Kabupaten Wajo segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Koordinasi tersebut penting untuk memastikan batasan yang jelas antara aktivitas pertambangan komersial atau Galian C.

Selain itu, kegiatan pematangan lahan yang dilakukan untuk fasilitas sosial dan kepentingan masyarakat.

Andi Bayuni Marzuki menegaskan kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak merasa khawatir saat melakukan kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan umum.


Example 468x60
Example 300250