
JAMLIMA.COM, NASIONAL — Zakat merupakan kewajiban syar’i yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus.
Dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan: apakah zakat gaji harus menunggu haul (satu tahun), atau boleh bahkan lebih tepat adanya pemotongan setiap bulan ?.
Masalah zakat terhadap gaji ini masuk dalam pembahasan zakat atas penghasilan (al-mal al-mustafad).
Al-maal al-mustafaad adalah perolehan setiap harta baru seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan dalam syariat, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya.
1. Landasan Umum Kewajiban Zakat
Secara umum landasan kewajiban Zakat terdapat dalam firman Allah QS. At-Taubah/9: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Demikian juga firman Allah yang lain dalam QS. Al-Baqarah/2: 267
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi…” (QS. Al-Baqarah: 267)
2. Syarat Wajib Zakat
Kedua ayat ini menjadi dasar istidlal sebagian ulama bahwa hasil usaha (termasuk gaji) termasuk objek zakat bila memenuhi dua syarat.
- Mencapai nisab adalah batas minimal harta yang menjadikan zakat wajib. Misalnya pada emas, saat jumlah mencapai nisab, zakatnya 2,5% (untuk harta simpanan/maal).
- Melewati haul adalah adalah masa satu tahun hijriah kepemilikan harta untuk kategori tertentu (emas, perak, uang/tabungan, ternak, perdagangan). Dalil haul antara lain hadits:
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta hingga berlalu atasnya satu tahun.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Penilaian Hadits ini shahih oleh Syaikh Al Albani).
Dan Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mensyaratkan haul pada zakat harta simpanan.
3. Apakah Gaji Wajib Menunggu Haul ?
- Pendapat yang Mensyaratkan Haul
Sejumlah ulama berpendapat bahwa gaji mengikuti hukum zakat mal biasa, yaitu harta terkumpul terlebih dahulu dan jika pada akhir tahun mencapai nisab dan masih tersisa, baru terjadi zakat 2,5%.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dan pendapat ini bersabdar pada sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
Pendapat ini berpegang pada keumuman hadits tentang haul dan analogi pada zakat emas/perak.
- Pendapat yang Tidak Mensyaratkan Haul (Zakat Penghasilan/Profesi)
Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa penghasilan rutin dapat berlaku proses zakat saat penerimaan gaji.
Hal tersebut tanpa menunggu haul, dengan syarat mencapai nisab dalam akumulasi tertentu.
Adapun penguatan argumentasi berlandaskan pada:
- Pertama: QS. Al-Baqarah: 267 bersifat umum terhadap hasil usaha.
- Kedua: Gaji diqiyaskan kepada zakat hasil pertanian, yang tidak mensyaratkan haul.
- Ketiga: Kemaslahatan mustahik lebih terjaga dengan pembayaran rutin.
- Keempat: Pendapat ini banyak dilaksanakan oleh lembaga zakat modern di berbagai negara Muslim.
4. Nisab Zakat Gaji/ Penghasilan
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah tersebutkan.
Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishab dan telah haul (masa satu tahun).
Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak. Nishab perak itu 595 gram perak (kurang lebih Rp. 6.000.000).
Sedangkan nishab emas adalah 85 gram emas murni (kurang lebih Rp. 85.000.000).
Nishab perak menjadi nishab terendah, sehingga kita menggunakannya sebagai standar nishab mata uang.
Oleh karena itu, kita menggunakan standar nishab perak karena hal tersebut lebih maslahat bagi orang miskin.
Demikian fatwa dari beberapa lembaga fikih seperti Al-Lajnah Ad-Daimah Kerajaan Saudi Arabia.
Adapun perhitungan zakat penghasilan adalah:
2.5% x Harta BersihZakat =2.5 atau 1/40
Artinya, Jika penghasilan bersih dalam satu periode telah mencapai nisab, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
5. Skema Pembayaran Zakat
Pekerja memiliki dua kondisi berdasarkan penghasilannya (gajinya):
- Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
- Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.
6. Skema Praktis: Bulanan atau Tahunan?
Opsi 1: Sistem Tahunan
- Gaji dikumpulkan.
- Pada akhir haul dihitung total tabungan bersih.
- Jika ≥ nisab → zakat 2,5%.
Kelebihan: Sesuai dengan aturan penunaian zakat secara syar’I, meskipun distribuzi zakat menunggu satu tahun.
Opsi 2: Sistem Bulanan (Ta’jil az-Zakah)
Secara fiqhi, mempercepat pembayaran zakat (ta’jīl) diperbolehkan menurut jumhur ulama, berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ memperbolehkan Abbas membayar zakat sebelum haul. Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
“Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Cara ta’jil az-Zakah (mendahulukan pembayaran Zakat) Untuk konteks masyarakat modern, merupakan salah satu solusi terbaik dengan alasan lebih ringan.
Hal ini bisa disiplin dan lebih praktis serta dapat membantu mustahik secara berkesinambungan.
Tapi cara ini dapat dilakukan dengan syarat:
- Pertama; Dapat dipastikan perhitungan dilakukan atas harta bersih, setelah kebutuhan pokok yang wajar
- Kedua; Penghasilan Muzakki stabil dan rata-rata mencukupi atau bahkan melebihi nisab tahunan, maka potong bulanan 2,5% adalah solusi yang kuat secara fiqhi dan maslahat.
Wallahu a’lam bishsawwab

















