Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Di Balik Carut-Marut Wagub Sulsel vs Putri Dakka: Sengketa Bisnis atau Jejak Aliran Dana?

×

Di Balik Carut-Marut Wagub Sulsel vs Putri Dakka: Sengketa Bisnis atau Jejak Aliran Dana?

Sebarkan artikel ini
potret wakil gubernur sulawesi selatan bersama pengusaha putri dakka dalam sorotan polemik bisnis lavish glow
WAGUB SULSEL & PUTRI DAKKA — Potret Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan pengusaha Putri Dakka yang namanya menjadi sorotan dalam polemik kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SULAWESI SELATAN — Kasus yang menyeret nama pengusaha Putri Dakka dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi,  semakin santer dijagat media dan medsos.

Hal ini bermula dari kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow sejak 2022 hingga 2024.

Kerja sama itu tidak berdiri di ruang kosong. Ia tercatat dalam Akta Nomor 20 dan 21 yang diterbitkan notaris di Makassar pada 18 Juli 2023.

Dalam dokumen tersebut, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan modal Rp 1,730 miliar.

Skema bagi hasilnya jelas: 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket.

Secara kontraktual, ini seperti relasi bisnis biasa. Investor menanam modal, pengelola menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Namun persoalan mulai bergeser ketika aliran dana tidak seluruhnya langsung ke rekening investor.

Transfer ke Pihak Ketiga

Disebutkan bahwa pembagian keuntungan Rp 2,202 miliar ditransfer ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA, atas instruksi melalui pesan WhatsApp.

Pengembalian modal dalam salah satu akta juga disebut dikirim ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri.

Sementara satu pengembalian lainnya menggunakan cek tunai BCA kepada Fatmawati.

Dalam praktik bisnis, transfer ke pihak ketiga bukan hal ilegal jika ada dasar instruksi dan legitimasi.

Namun dalam konteks pejabat publik, setiap deviasi dari pola transaksi langsung akan memunculkan pertanyaan.

Terlebih, dua nama tersebut disebut muncul dalam pusaran penyelidikan dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Gatekeeper” dan Risiko Persepsi

Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, istilah gatekeeper merujuk pada pihak yang digunakan untuk menampung atau mengalihkan aliran dana guna menyamarkan asal-usulnya.

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) bahkan menyebut total transaksi mencapai Rp 60,4 miliar, dengan setoran tunai Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara dalam rentang 2021–2024.

Pemeriksaan terhadap rekening-rekening yang diduga terlibat dikabarkan akan dilakukan oleh PPATK.

Perlu ditegaskan: hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Semua masih dalam tahap dugaan dan penyelidikan.

Namun dalam ruang publik, persepsi sering bergerak lebih cepat dari proses hukum.

Lapisan Masalah

Kasus ini setidaknya memiliki tiga lapisan:

  • Sengketa atau perbedaan tafsir dalam kerja sama bisnis.
  • Dugaan penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.
  • Keterkaitan nama penerima dana dengan penyelidikan kasus lain yang lebih besar.

Ketika ketiganya bertemu dalam satu narasi, konflik bisnis berubah menjadi isu tata kelola dan integritas pejabat publik.

Hingga ada keputusan hukum tetap, semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. Dokumen kerja sama ada. Bukti transfer disebut ada. Instruksi transfer juga diklaim ada.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250