Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Dorong Kepastian Hukum, Bupati Takalar Serahkan 401 Sertifikat Tanah

×

Dorong Kepastian Hukum, Bupati Takalar Serahkan 401 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
bupati takalar serahkan sertifikat ptsl kepada warga galesong selatan
SERTIFIKAT PTSL — Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Aula Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Rabu (14/1/2026). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, TAKALAR — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Takalar sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.

Melalui program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar. Data tanah tersebut wajib secara menyeluruh, sistematis, dan lengkap guna mencegah potensi sengketa lahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada masyarakat. Yang pelaksanaanya di Aula Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (14/1/2026).

Menurut Bupati, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah, serta membuka akses ke lembaga keuangan formal.

“Sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: ⇒ Tingkatkan Ekonomi Petani Bupati Gowa Serahkan 720 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu

Kepastian Hukum Tanah

Selain itu, Bupati Takalar mengimbau masyarakat agar tetap taat membayar pajak. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL, mulai dari proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.

“Sertifikat ini agar dijaga dan digunakan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Galesong Selatan Nurhidayat menyebutkan, total sertifikat PTSL yang diserahkan di wilayahnya mencapai 401 lembar.

Sedangkan Rinciannya, Desa Bontokanang menerima 230 lembar, sedangkan Desa Popo memperoleh 171 lembar.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Atas nama warga, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Takalar,” katanya.

Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, unsur Forkopimca, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta disaksikan langsung oleh warga penerima sertifikat.


Baca juga: ⇓ Sebanyak 3.608 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bupati Gowa Tekankan Kepastian Hukum

Example 468x60
Example 300250