Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Gowa Amankan 31 Ribu Hektare Sawah, Revisi RTRW Dikebut

×

Gowa Amankan 31 Ribu Hektare Sawah, Revisi RTRW Dikebut

Sebarkan artikel ini
bupati gowa sitti husniah talenrang menyampaikan paparan lahan sawah di baruga karaeng pattingalloang kantor bupati gowa
RTRW GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan paparan kebijakan perlindungan lahan sawah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026), dalam kegiatan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan terkait revisi RTRW. (foto/ist)

Pemerintah Kabupaten Gowa mempercepat revisi RTRW untuk mengamankan lebih dari 31 ribu hektare lahan sawah di tengah tekanan kebutuhan perumahan yang mencapai 100 ribu unit.


JAMLIMA.COM, GOWA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa menjaga lahan pertanian sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.

Bupati Gowa menyampaikan pernyataan tersebut dalam kegiatan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Ditjen PPTR) di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026).

“Kami berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan tetap terencana,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare. Batas minimal yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare.

Dalam draft revisi RTRW, alokasi lahan pertanian mencapai sekitar 31.863 hektare. Angka ini melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Revisi RTRW Gowa menjadi pijakan utama dalam arah pembangunan daerah.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.


Baca juga: Kuota Bedah Rumah Luwu Utara Naik 2026, Sasar Kemiskinan Ekstrem


Kebutuhan 100 Ribu Rumah dan Tekanan Lahan

Di sisi lain, kebutuhan perumahan di Kabupaten Gowa meningkat seiring pertumbuhan penduduk, dengan proyeksi lebih dari 100 ribu unit pada 2025.

Tekanan terbesar terjadi di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu yang berkembang sebagai kawasan permukiman baru.

Kondisi ini menjadi tantangan dalam penataan ruang karena kebutuhan hunian meningkat sementara lahan pertanian harus tetap dilindungi.

Pemerintah daerah menegaskan pembangunan perumahan tetap berjalan, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan produktif.

Sementara itu, proses revisi RTRW masih menghadapi tantangan, khususnya dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang memerlukan sinkronisasi lintas kementerian.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan,” jelasnya.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, luas lahan baku sawah di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 660 ribu hektare. Kabupaten Gowa menyumbang 36.409 hektare dari total tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan program pengendalian tata ruang nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan akan semakin masif dan berdampak langsung pada ketahanan pangan,” jelasnya.

Revisi RTRW ini menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Gowa ke depan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan permukiman dan keberlanjutan lahan pertanian.


Example 468x60
Example 300250