Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EnterNasional

Momen OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara: Terduga Diciduk KPK Saat Pembagian Uang

×

Momen OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara: Terduga Diciduk KPK Saat Pembagian Uang

Sebarkan artikel ini
Uang sitaan kpk dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di kpp jakarta utara.
ILUSTRASI - Barang bukti uang sitaan dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang diungkap KPK, berlatar gedung KPK Jakarta. (foto/therad)

JAMLIMA.COM – ENTER – JAKARTA — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan 9–10 Januari 2026, Hasilnya KPK kemudian membeberkan peran para pelaku, alur pembayaran, hingga barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Perkara ini bermula saat KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dalam proses tersebut, tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak pada PT WP tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi, nilai kekurangan pajak tercatat sebesar Rp 75 miliar. Temuan ini kemudian menjadi dasar lanjutan pemeriksaan nilai pajak tersebut.

Agus Syaifudin (AGS) diduga menawarkan skema penyelesaian kewajiban pajak secara melawan hukum kepada PT WP. AGS menggunakan metode “all in”.

Melalui skema itu, AGS menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp 23 miliar. Skema ini bertujuan menurunkan kewajiban pajak dari Rp 75 miliar.

Dalam skema tersebut, AGS diduga menyiapkan komisi pribadi sebesar Rp 8 miliar. Selain itu, AGS juga mengalokasikan sisa dana kepada pihak lain di internal KPP.

Namun demikian, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai, kewajiban pajak PT WP diturunkan secara tidak sah menjadi Rp 15,7 miliar.

Pembayaran Dugaan Suap

Untuk merealisasikan pembayaran, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) diduga menggunakan PT NBK, perusahaan miliknya.

ABD memanfaatkan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dalam skema tersebut.

Melalui mekanisme ini, ABD mencairkan dana Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Setelah itu, ABD menyerahkan uang secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

KPK bergerak saat proses pendistribusian uang berlangsung. Pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Dari jumlah itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, penyidik menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai tersangka pemberi suap.

Penyitaan Barang Bukti

Dari rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 793 juta, dolar Singapura sebesar SGD 165 ribu setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan barang bukti tidak seluruhnya berasal dari PT WP.

KPK juga menelusuri dana dan logam mulia dari wajib pajak lain.

Menurut Asep, modus serupa muncul pada waktu berbeda. Karena itu, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Fakta ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana lain dengan pola yang sama dan masih kami dalami,” ujar Asep.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut, fokus menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian keuangan negara yang lebih luas.

Baca juga: ⇒ Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar, Proses dan Fakta Hukum Terkait Ayah Bupati Bekasi

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250