Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Wabup Bulukumba Tegas: BPJS PBI Nonaktif Tetap Dilayani

×

Wabup Bulukumba Tegas: BPJS PBI Nonaktif Tetap Dilayani

Sebarkan artikel ini
wakil bupati bulukumba andi edy manaf tinjau pelayanan rsud sulthan dg radja
TINJAU PELAYANAN — Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Sulthan Dg Radja dan menegaskan warga BPJS PBI nonaktif tetap harus dilayani. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BULUKUMBA — Langkah cepat Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Edy Manaf patut diapresiasi. Di tengah kebingungan warga akibat perubahan data peserta BPJS PBI, pemerintah daerah memilih berdiri di sisi rakyat, bukan di balik meja administrasi.

Baru-baru ini Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf turun langsung meninjau pelayanan di RSUD Sulthan Dg Radja.

Ia tidak sekadar memantau, tetapi mengambil sikap tegas: rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap wajib melayani warga pemegang BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) meski statusnya tercatat nonaktif.

“Jangan ada yang tidak dilayani karena alasan BPJS PBI nonaktif. Semua harus dilayani,” tegas Edy Manaf di hadapan warga yang mengantre.



Baca juga: Hari Jadi ke-66, Bupati Bulukumba Luncurkan Batik ASN Lokal


Administrasi Tidak Boleh Kalahkan Hak Kesehatan

Pernyataan itu bukan sekadar imbauan. Ia mengirim pesan kuat bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis. Dalam konteks pelayanan publik, keberanian seperti ini menunjukkan keberpihakan yang jelas.

Perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang berdampak luas.

Sekitar 7,3 juta peserta PBI dinonaktifkan karena tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan dalam data terbaru.

Dampaknya terasa hingga ke daerah, termasuk Bulukumba. Sebagian warga baru mengetahui status nonaktif itu saat hendak berobat.

Situasi tersebut berpotensi memunculkan penolakan layanan jika tidak direspons dengan kebijakan yang humanis.

Karena itu, sikap pemerintah daerah menjadi krusial.

Menurut Edy Manaf, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin pemerintah daerah.

“Kalau ada yang ditolak karena alasan administrasi, laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai ada warga yang pulang tanpa mendapat pelayanan,” ujarnya.


Baca juga: Festival Pinisi Tembus KEN 2026, Bulukumba Perkuat Peta Pariwisata Nasional


Konsistensi dan Pengawasan Jadi Kunci

Pernyataan ini menunjukkan dua hal. Pertama, pemerintah daerah menempatkan hak kesehatan di atas persoalan teknis.

Kedua, pemerintah membuka ruang kontrol publik melalui pengaduan.

Namun, langkah ini juga menuntut konsistensi. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus menerjemahkan instruksi tersebut secara nyata di lapangan.

Jangan sampai perintah tegas berhenti sebagai retorika.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar kebijakan pemutakhiran data tidak mengorbankan akses layanan.

Validasi data memang penting, tetapi keselamatan dan kesehatan warga jauh lebih mendesak.

Tindakan Wakil Bupati menjadi contoh bahwa pemerintah daerah dapat bersikap responsif saat kebijakan nasional menimbulkan dampak sosial. Negara harus hadir, terutama ketika warga kecil terancam kehilangan hak dasarnya.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250