Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bupati Luwu Utara Terapkan Kerja Fleksibel ASN Sambut Idulfitri 1447 Hijriah

×

Bupati Luwu Utara Terapkan Kerja Fleksibel ASN Sambut Idulfitri 1447 Hijriah

Sebarkan artikel ini
bupati luwu utara andi abdullah rahim menetapkan kebijakan kerja fleksibel asn di luwu utara
KERJA FLEKSIBEL — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menetapkan kebijakan kerja fleksibel ASN menjelang dan setelah Idulfitri 1447 Hijriah di Luwu Utara. Kebijakan ini menjaga pelayanan publik tetap berjalan. (foto/ilustrasi-ist)

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN menjelang dan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK/Paruh Waktu di lingkup Pemda Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor: 000.8.3.4/11/B.Organisasi/Setda tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

“Kebijakan ini bukan berarti kita memberikan libur tambahan, melainkan penegasan kita kepada ASN bahwa status operasional tetap dalam keadaan on duty (sedang bekerja),” tegasnya.

Atur Kerja ASN

Pemkab Luwu Utara menerapkan skema Flexible Working Arrangements untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas ASN selama masa libur Idulfitri.

Surat edaran tersebut mengatur dua periode kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pertama, ASN bekerja secara fleksibel selama dua hari sebelum libur dan cuti bersama, yakni 16–17 Maret 2026.

Kedua, ASN kembali bekerja secara fleksibel selama tiga hari setelah libur dan cuti bersama, yaitu 25–27 Maret 2026.


Baca juga: Bupati Luwu Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi ASN Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah


Pastikan Layanan Publik

Bupati Andi Abdullah Rahim menegaskan kebijakan bekerja dari mana saja bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Menurutnya, ASN tetap memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat meskipun berada pada masa penyesuaian kerja.

“Kebijakan ini bukan berarti kita memberikan libur tambahan, melainkan penegasan kita kepada ASN bahwa status operasional tetap dalam keadaan on duty (sedang bekerja),” tegasnya.


Baca juga: Pemda Luwu Utara Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta BukaE Periode 2026–2031


Prioritas Pelayanan Masyarakat

Sejumlah perangkat daerah tetap harus menjalankan pelayanan secara optimal selama masa libur dan cuti bersama.

Apalagi, kata dia, terdapat beberapa perangkat daerah (PD) yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, damkar, dan dukcapil, sehingga pelayanan harus tetap jalan pada masa libur dan cuti bersama.

Bupati berharap ASN dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa produktivitas pelayanan publik tidak boleh menurun, baik menjelang Idulfitri maupun setelah Idulfitri.

Berbagai kalangan menilai kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini sebagai bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut dinilai mendorong sistem kerja pemerintahan yang lebih adaptif, fleksibel, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Example 468x60
Example 300250