Scroll untuk baca artikel
Nasional

Amnesty Kritik OJK, WNI Korban Scam Kamboja Dinilai Salah Dikriminalisasi Negara

×

Amnesty Kritik OJK, WNI Korban Scam Kamboja Dinilai Salah Dikriminalisasi Negara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi wni korban scam kamboja dengan latar pusat penipuan daring disandingkan potret ketua dewan komisioner ojk mahendra siregar
SCAM KAMBOJA — Ilustrasi warga negara Indonesia korban penipuan daring di Kamboja dengan latar aktivitas pusat scam, disandingkan dengan potret Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Amnesty International Indonesia menilai korban perdagangan orang berisiko salah dikriminalisasi negara. (ilustrasi/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Amnesty International Indonesia mengkritik pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring Kamboja sebagai pelaku kejahatan.

Amnesty menilai pernyataan tersebut gegabah karena mengaburkan fakta bahwa banyak WNI justru menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan modern di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan narasi yang menolak status korban mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Mengatakan bahwa mereka bukan korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern. Pernyataan semacam ini berisiko membuat negara mengabaikan akar masalah sesungguhnya, yakni tindak pidana perdagangan orang,” kata Usman, Senin (26/1/2026).

Perdagangan Orang dan HAM

Amnesty menegaskan perdagangan manusia merupakan pelanggaran HAM berat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan persetujuan korban tidak relevan bila eksploitasi terjadi melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kondisi rentan.

Investigasi Amnesty menemukan banyak pekerja di pusat penipuan daring Kamboja hidup di bawah ancaman kekerasan. Sindikat memaksa mereka menjalankan pekerjaan tertentu.

Amnesty menilai individu yang mengetahui jenis pekerjaan sejak awal tetap dapat berstatus korban bila sindikat melakukan kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan tidak manusiawi.


Baca juga: ⇒ Pemerintah Bidik Investasi Nvidia hingga AWS untuk Perkuat Ekonomi Digital


Amnesty juga mengingatkan bahwa pelabelan WNI pencari perlindungan sebagai “kriminal murni” merupakan generalisasi berbahaya. Sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban perdagangan manusia.

“Fakta di lapangan menunjukkan pola sistematis, mulai dari rekrutmen manipulatif hingga jual-beli manusia antar sindikat. Pekerja yang berada di bawah ancaman fisik adalah korban perdagangan orang,” ujar Usman.

Amnesty menilai pernyataan Ketua OJK berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Prinsip tersebut melarang negara menuntut korban atas tindakan ilegal yang terjadi akibat perdagangan orang.

Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang. Aturan itu mewajibkan negara menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban.

“Negara harus memburu gembong sindikat perdagangan manusia. Negara tidak boleh justru menghukum korban,” tegas Amnesty.

Amnesty mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memperkuat pencegahan serta pemulihan korban perdagangan orang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (22/1). Ia menyebut WNI di pusat penipuan daring Kamboja terlibat aktivitas penipuan dan perlu diproses hukum.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan,” ujar Mahendra.

Mahendra juga membandingkan langkah China yang mengekstradisi warganya dalam kasus serupa.

Sementara itu, KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring. Dalam periode 16–20 Januari 2026, sebanyak 1.440 WNI meminta perlindungan. Puncak kedatangan terjadi pada 19 Januari dengan 520 orang dalam satu hari.


Baca juga: ⇓