Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar, Proses dan Fakta Hukum Terkait Ayah Bupati Bekasi

×

Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar, Proses dan Fakta Hukum Terkait Ayah Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan ijon proyek Rp14,2 miliar yang diungkap KPK terkait proses hukum di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi: KPK mengungkap dugaan ijon proyek Rp14,2 miliar di Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran HM Kunang dalam perkara dugaan suap dan ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi.

Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut HM Kunang berperan sebagai perantara permintaan uang kepada pihak swasta.

Permintaan itu berkaitan dengan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa HM Kunang beberapa kali meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara.

Bahkan, HM Kunang tidak hanya mengajukan permintaan kepada satu pihak swasta, tetapi juga kepada pihak-pihak lainnya.

Kasus ini bermula ketika Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek.

Baca juga:    https://jamlima.com/kpk-mutasi-kajari-bekasi-ranah-internal-kejaksaan/

Sejak saat itu, selama sekitar satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada pihak swasta.

Untuk keperluan tersebut, ia menggunakan HM Kunang sebagai perantara.

Berdasarkan catatan KPK, Sarjan menyerahkan uang ijon senilai Rp9,5 miliar. Penyerahan itu berlangsung dalam empat kali tahap melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 Ade Kuswara menerima uang lain dari sejumlah pihak.

Secara keseluruhan, penerimaan tambahan itu mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, KPK mencatat total uang sebesar Rp14,2 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Menurut KPK, uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perkara itu, penyidik KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penyidik juga menjerat Sarjan sebagai pihak pemberi. Dalam hal ini, penyidik menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun terkait substansi perkara, KPK menegaskan bahwa praktik ijon proyek mencakup permintaan atau penerimaan uang atau janji yang berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan.

Oleh karena itu, penegak hukum tetap menilai perbuatan tersebut walau proyek belum ditetapkan atau dilaksanakan.

Baca juga:   ⇒⇒  https://jamlima.com/sosok-ayah-dibalik-ott-bupati-ade-swara-yang-kecipratan-rp95-miliar/


Penjelasan Ijon Proyek

Secara umum, ijon proyek merujuk pada praktik meminta atau menerima uang atau janji sebelum pemerintah menetapkan proyek secara resmi. Praktik ini biasanya terjadi sebelum tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan.

Dalam konteks hukum, penyidik menilai hubungan antara uang atau janji dengan kewenangan jabatan. Dengan demikian, belum adanya proyek tidak menghapus unsur pidana.

Baca juga:   

⇒⇒  https://jamlima.com/belum-jedah-1-minggu-kpk-tangkap-bupati-lampung-tengah-kini-tangkap-bupati-bekasi/

⇒⇒  https://jamlima.com/kpk-dalami-peran-ayah-dan-dugaan-suap-lanjutan-dalam-kasus-ott-bupati-bekasi/

Example 468x60
Example 300250