JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam proses tersebut, penyidik KPK memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Sumarman pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan.
Baca juga: ⇒ KPK Dalami Peran Ayah dan Dugaan Suap Lanjutan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi
Selain itu, penyidik KPK memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya.
Mereka masing-masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM bernama Ronald Thomas Mendrofa, sedangkan RZP bernama Rizky Putradinata.
Budi menjelaskan, KPK memerlukan keterangan para saksi untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang, HMK, dan SRJ.
Sementara itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah Bupati Bekasi, H. Kunang.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).
Baca juga: ⇒ Sosok Ayah di Balik OTT Bupati Ade Swara yang KECIPRATAN Terima Rp9,5 Miliar
























