Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LokalOtomotif

Tuai Sorotan Publik, Akhirnya Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

×

Tuai Sorotan Publik, Akhirnya Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
gubernur kalimantan timur rudy mas'ud mengembalikan mobil dinas range rover di jakarta
MOBIL DINAS — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengembalikan mobil dinas Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e di Jakarta, Senin (2/3/2026). Pengembalian dilakukan setelah menuai polemik publik. (foto/ilustrasi jamlima.com)

JAMLIMA.COM, BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan kembalikan mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar setelah menuai sorotan publik.

Kendaraan jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu sebelumnya proses serahterima pada tanggal 20 November 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur langsung memproses pengembalian unit melalui mekanisme resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menegaskan keputusan itu diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang.

“Kami menghargai kritik konstruktif dari masyarakat. Ini adalah momentum penting bagi kami untuk kembali menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat Kaltim.” ujarnya.

Proses Pengembalian Resmi

Pengadaan mobil dinas tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2025. Biro Umum Sekretariat Daerah melaksanakan pembelian melalui CV Afisera Samarinda.

Pemerintah daerah telah mengirim surat resmi kepada penyedia pada Jumat pekan lalu.

CV Afisera menyatakan kesediaan menerima kembali unit kendaraan berwarna putih yang kini berada di Jakarta.

Setelah serah terima pengembalian, penyedia wajib mengembalikan dana senilai harga pembelian ke Kas Daerah paling lambat 14 hari kerja.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen tata kelola sesuai koridor hukum yang berlaku di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah.

Sikap tersebut sejalan dengan saran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta Gubernur Kalimantan Timur meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas tersebut.

“Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi,” ujarnya.

Bima Arya juga meluruskan pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

Ia menjelaskan regulasi itu hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan dan tidak mengatur batas harga.


Example 468x60
Example 300250