Rencana impor 105 ribu pikap India senilai Rp25 triliun pada 2026 memicu polemik karena dinilai mengancam industri otomotif nasional dan lapangan kerja.
JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pemerintah melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara merencanakan impor 105.000 unit mobil pikap dari India untuk operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sementara itu Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) menegaskan rencana impor tersebut berdampak besar terhadap industri otomotif nasional.
Organisasi itu menilai jumlah 105 ribu unit setara dengan sekitar setengah dari total penjualan kendaraan komersial nasional dalam satu tahun.
GIAMM menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus suplai normal industri komponen ke produsen mobil pikap di dalam negeri.
Pelaku industri juga menyatakan pabrikan lokal mampu memproduksi kendaraan sesuai kebutuhan program.
Sedangkan efek berganda terhadap produksi dalam negeri, mulai dari peningkatan output, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan rantai pasok komponen.
Buruh dan Kadin Tolak Impor
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan impor berpotensi menekan industri otomotif nasional dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
KSPI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi kebijakan tersebut karena melibatkan anggaran besar.
Sementara itu, daerah Jawa Barat buruh menyuarakan keberatan dan mendesak pemerintah mengalihkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk menggerakkan industri dalam negeri yang masih tengah lesu.
Penolakan serupa datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor karena melemahkan industri otomotif nasional dan bertentangan dengan agenda industrialisasi.
Gelombang penolakan meluas ke ranah politik. Massa buruh berencana menggelar aksi mengepung Gedung DPR pada 4 Maret 2026 untuk menuntut pembatalan kebijakan impor.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah menunda realisasi impor dan mengevaluasi kesiapan industri dalam negeri sebelum mengambil keputusan final.
Tiga Kekhawatiran Utama
Penolakan luas ini berlandaskan tiga kekhawatiran utama:
Pertama: Pelaku industri otomotif mengkhawatirkan lonjakan impor skala besar akan menekan utilisasi pabrik dalam negeri, melemahkan rantai pasok komponen, menurunkan volume produksi, serta menggerus penyerapan tenaga kerja sektor manufaktur.
Kedua: Kebijakan CBU berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) karena pelaku usaha tidak merakit kendaraan di Indonesia dan tidak mengoptimalkan penggunaan komponen lokal.
Ketiga: Kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih menghadapi tekanan di berbagai sektor usaha dan industri.
PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah dan DPR, termasuk jika ada penundaan atau membatalkan impor.
Sementara itu, Menteri Perdagangan sebelumnya menyampaikan impor kendaraan CBU bersifat bebas dan tidak memerlukan izin khusus. Pernyataan ini memicu kritik karena belum mempertimbangkan dampaknya terhadap industri nasional.
Impor mobil pick up dari India untuk kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ada dugaan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan sejumlah foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan kendaraan impor asal India tersebut terparkir sekitar pelabuhan.

























