Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Enter

Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1,37 Miliar, Kejari Gowa: Kepsek SMP 1 Pallanga Lakukan sejak 2018-2023

×

Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1,37 Miliar, Kejari Gowa: Kepsek SMP 1 Pallanga Lakukan sejak 2018-2023

Sebarkan artikel ini
KORUPSI - Tersangka SH ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar, Jumat (14/11/2025). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, GOWA — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gowa mengungkap dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,37 miliar.

“Modusnya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark up pembelian barang. Seperti pengadaan ATK, komputer, makan minum, terus pengadaan dari toko listrik dan toko bangunan,” ujar Aspidsus Kejari Gowa Faizah, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya tersangka, nekat membuat LPJ seolah-oleh membeli barang di toko. Ternyata toko tersebut juga fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Gowa, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2018-2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.374.148.954.

SH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025). Penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor20Tahun2001.

Hingga saat ini terrsangka ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar sejak Jumat (14/11/2025). SH akan ditahan selama 20 hingga 40 hari hingga berkas perkaranya rampung.

“Akan ditahan selama 20 hari dulu nanti kalau penyidikannya belum selesai akan diperpanjang 40 hari,” Ujar Faizah. (*)

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250