JAMLIMA.COM, ENREKANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024 pada Kamis, (27/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan menyampaikan bahwa empat orang tersangka.
Andi Fajar menyampaikan hasil penyidikan menemukan modus para tersangka adalah menyalurkan bantuan dana Bazis kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.
Modus para tersangka juga melakukan penarikan uang ZIS kepada pihak-pihak yang sebetulnya tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif serta penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai yang melebihi ketentuan syariah.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah :
1. Tersangka S selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021-Juni 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-266/P.4.24/Fd.2/11/2025.
2.Tersangka B selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-267/P.4.24/Fd.2/11/2025,
3. Tersangka KL selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-269/P.4.24/Fd.2/11/2025.
4. Tersangka HK selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-268/P.4.24/Fd.2/11/2025.
Perbuatan para tersangka di atas diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp16,65 miliar.
Dengan ditetapkannya status terhadap para tersangka, penyidik Kejari Enrekang memutuskan terhitung sejak 27 November 2025 dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Enrekang. (*)
















