Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

KPK Bongkar Skema Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

×

KPK Bongkar Skema Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
kpk menetapkan tiga tersangka kasus suap restitusi pajak di kpp madya banjarmasin
ILUSTRASI SUAP RESTITUSI — KPK menetapkan Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD), dan Vensius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BANJARMASINKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). Penyidik mengamankan uang tunai Rp1,5 miliar dalam operasi tersebut.


Modus Uang Apresiasi

KPK menetapkan Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pegawai pajak anggota tim pemeriksa.

Kemudian Vensius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, tim yang dipimpin DJD menemukan lebih bayar Rp49,47 miliar dan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.

Restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono bertemu VNZ. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan “uang apresiasi”. Keduanya lalu menyepakati Rp1,5 miliar sebagai uang suap.

“Dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya uang apresiasi,” ujar Asep.


Baca juga: Hentikan Korupsi dari Hulu!, Bukan Sekadar Tangkap Pelaku


Skema Pembagian Uang

Setelah restitusi Rp48,3 miliar cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, para pihak langsung membagi uang suap sesuai peran masing-masing.

MLY menerima Rp800 juta. DJD awalnya memperoleh Rp200 juta. Namun, VNZ memotong 10 persen atau Rp20 juta dari bagian DJD, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta. Selain itu, VNZ menyimpan Rp500 juta untuk dirinya sendiri.

Penyerahan Rp800 juta kepada Mulyono berlangsung di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang diserahkan menggunakan kardus dan kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya.

Dari total Rp800 juta tersebut, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka pembelian rumah. Sementara Rp500 juta lainnya masih disimpan.

DJD menggunakan bagiannya untuk keperluan pribadi. Di sisi lain, VNZ tetap menguasai Rp500 juta yang telah diamankan sebelumnya.

Untuk mencairkan dana perusahaan, VNZ diduga memakai invoice fiktif guna menyamarkan aliran transaksi tersebut.


Jerat Hukum Tipikor

Atas perbuatannya, MLY dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12A dan 12B UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

VNZ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, KPK juga mendalami informasi bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Kini, penyidik menahan ketiganya selama 20 hari pertama terhitung 5–24 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Baca juga: 

Example 468x60
Example 300250