Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Mutasi Kajari Bekasi Internal, KPK Lanjutkan Penyidikan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

×

Mutasi Kajari Bekasi Internal, KPK Lanjutkan Penyidikan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan logo KPK terlihat pada bagian fasad bangunan.
Siluet gedung KPK

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung, Minggu (28/12/2025).

“Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi memastikan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung tetap berjalan, terutama dalam perkara yang melibatkan oknum jaksa.

KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung Tetap Berjalan

“Sedangkan untuk perkara yang ditangani KPK, khususnya yang menjerat oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan dan Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum di KPK,” katanya.

Dalam mutasi tersebut, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Kejaksaan belum mengumumkan penugasan Eddy Sumarman selanjutnya.

Terkait perkara di Bekasi, KPK menyatakan penyidikan masih berfokus pada dugaan suap ijon proyek. Penyidik terus melakukan penggeledahan dan mendalami temuan barang bukti.

“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus pada perkara suap ijon proyeknya. Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi dan akan mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut,” pungkas Budi.

Nama Eddy Sumarman turut dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam penyidikan, KPK telah menyegel dua rumah yang disebut terkait Eddy di Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman. Sementara Ade Kuswara Kunang diduga menyerahkan Rp100 juta. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan laporan LSM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut sesuai prosedur hukum dan meminta publik menunggu perkembangan resmi penyidikan. (*)

Baca juga:
»   https://jamlima.com/sosok-ayah-dibalik-ott-bupati-ade-swara-yang-kecipratan-rp95-miliar/
»   https://jamlima.com/kpk-dalami-peran-ayah-dan-dugaan-suap-lanjutan-dalam-kasus-ott-bupati-bekasi/

Example 468x60
Example 300250