Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

KPK Dorong RUU Tipikor Atur Suap Pejabat Asing Lintas Negara

×

KPK Dorong RUU Tipikor Atur Suap Pejabat Asing Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
agus joko pramono dalam lokakarya konvensi anti-penyuapan oecd di jakarta membahas penguatan aturan suap pejabat asing lintas negara dalam ruu tipikor
TIPIKOR - Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan pengaturan suap pejabat asing lintas negara dalam RUU Tipikor menjadi syarat penting aksesi Indonesia ke OECD, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penguatan kerangka hukum penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk menuntaskan aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tanpa regulasi tegas yang mengkriminalisasi penyuapan lintas negara, ambisi Indonesia sejajar dengan ekonomi maju dunia terancam terhambat.

Suap Lintas Negara

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan KPK kini bertindak sebagai leading institution untuk menutup celah hukum tersebut. Hal ini sesuai rilis resmi halaman website KPK.

Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan komprehensif yang mampu menjerat korporasi maupun individu yang menyuap pejabat publik di luar negeri. terutama dalam dinamika transaksi bisnis lintas negara dan integrasi ekonomi global.

“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” ujar Agus.


Baca juga: Usai KPK Gelar OTT, Bupati Lampung Tengah: Uang untuk Bayar Utang Kampanye


RUU Tipikor

Sebagai langkah konkret, KPK pada 4 Februari lalu menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kepada Kementerian Hukum. Dokumen itu menjadi amunisi baru untuk mengatur kriminalisasi penyuapan asing sekaligus memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi.

Rekomendasi tersebut memuat formula baru norma hukum, mulai dari pengaturan penyuapan asing, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penajaman sanksi, hingga penyelarasan substansi RUU Tipikor dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention dinilai strategis bagi kepentingan nasional.

Langkah ini bukan sekadar pemenuhan komitmen internasional, melainkan bagian dari agenda reformasi hukum untuk memperkuat kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan global, dan menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra kredibel dalam perekonomian dunia yang menjunjung integritas.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250