Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Luwu Raya Mengguncang, Bola Panas Kini di Tangan Presiden

×

Luwu Raya Mengguncang, Bola Panas Kini di Tangan Presiden

Sebarkan artikel ini
ketua dprd luwu utara husain memimpin rapat paripurna persetujuan dob provinsi tana luwu di gedung dprd luwu utara
PEMBENTUKAN PROVINSI LUWU RAYA — Bentuk aspirasi dari masyarakat setelah Ketua DPRD Luwu Utara Husain memimpin rapat paripurna persetujuan rekomendasi DOB Provinsi Tana Luwu di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (4/2/2026). Enam fraksi DPRD menyatakan dukungan bulat terhadap pembentukan provinsi baru. (foto/ist)

Dukungan Resmi Paripurna


JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki fase krusial. DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menyetujui rekomendasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Tana Luwu melalui rapat paripurna, Rabu (4/2/2026).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Luwu Utara dan dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, organisasi, serta berbagai komunitas masyarakat. Forum ini menjadi legitimasi politik sekaligus sosial atas aspirasi pemekaran wilayah yang telah bergulir puluhan tahun.

Enam fraksi DPRD Luwu Utara secara tegas menyatakan dukungan. Penandatanganan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD Husain, didampingi Wakil Ketua Karemuddin dan Hamka Muslimin.

Penandatanganan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Luwu Utara dan Wakil Bupati Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa.



Aspirasi Lama Menguat

Keputusan paripurna ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Tana Luwu. Seluruh fraksi sepakat, pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik.

“Setelah mendengar pernyataan dukungan seluruh fraksi, maka pimpinan mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi dukungan terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dapat disetujui?” tanya Husain dalam forum.

Jawaban “setuju” menggema serempak. Tepuk tangan membahana, menegaskan bahwa aspirasi rakyat Tana Luwu bukan sekadar wacana, tetapi tuntutan politik yang konkret.

Secara administratif, dukungan DPRD menjadi syarat penting dalam tahapan pembentukan DOB sesuai regulasi. Artinya, Luwu Utara telah mengunci satu prasyarat formal menuju provinsi baru.


Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Baru, Kinerja Makro Luwu Utara Terus Menguat


Tantangan Moratorium DOB

Meski dukungan politik dan sosial solid, tantangan utama berada di pemerintah pusat. Kebijakan moratorium DOB selama ini menjadi tembok penghambat lahirnya provinsi baru.

Karena itu, desakan mengarah pada Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan diskresi dalam mencabut moratorium. Tanpa langkah tersebut, proses legislasi di tingkat nasional berpotensi stagnan.

Namun posisi tawar (bargaining position) kini menguat. DPRD Kabupaten Luwu, Luwu Timur, dan Kota Palopo juga telah dan akan menyusul dengan persetujuan serupa.

Dengan konsolidasi lintas kabupaten/kota di wilayah Tana Luwu, argumentasi pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin solid secara politik dan administratif.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Luwu Utara diharapkan segera mengoordinasikan hasil paripurna ini dengan pemda lain di Tana Luwu, memperkuat lobi ke Kemendagri dan DPR-RI.

Jika seluruh tahapan administratif terpenuhi dan moratorium dicabut, Provinsi Luwu Raya (Provinsi Tana Luwu) bukan lagi sekadar aspirasi. Ia akan menjadi entitas otonomi baru yang diharapkan menghadirkan keadilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya wilayah Tana Luwu.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250