Scroll untuk baca artikel
DaerahLokal

Pemkot-DPRD Parepare Matangkan Tata Kelola Masjid Raya Berstatus Cagar Budaya

×

Pemkot-DPRD Parepare Matangkan Tata Kelola Masjid Raya Berstatus Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
pemkot dan dprd parepare dialog tata kelola masjid raya parepare
TATA KELOLA – Pemkot Parepare dan DPRD Parepare berdialog dengan pengurus Masjid Raya Parepare membahas tata kelola masjid sebagai cagar budaya. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare menggelar dialog dengan pengurus Masjid Raya Parepare untuk membahas arah tata kelola masjid sebagai cagar budaya.

Pertemuan berlangsung di Masjid Raya Parepare. Pada kesempatan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Parepare, Dede Harirusrwman, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, serta jajaran pengurus masjid hadir dalam kegiatan tersebut pada Jumat (9/1/2026).

Melalui dialog ini, pemerintah daerah menunjukkan perhatian terhadap Masjid Raya Parepare. Masjid ini memiliki nilai sejarah dan peran religius penting bagi masyarakat.

Sejak 2016, pihak terkait merekomendasikan Masjid Raya Parepare sebagai cagar budaya. Usia bangunan yang melampaui 50 tahun menjadi salah satu dasar penetapan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Pemkot Parepare, Dede Harirusrwman, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan masjid berjalan sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.

Baca juga: ⇒ Tasming Hamid Luncurkan Safari Da’wah 2025, ASN Parepare Wajib Sholat Berjamaah di Masjid

“Kami hadir untuk mendengar langsung pandangan dan masukan pengurus masjid, agar pengelolaan ke depan tetap terjaga dan sesuai dengan status cagar budaya,” ujar Dede.

Ia kemudian menegaskan, lembaga pelestarian yang berwenang telah melakukan kajian sebelum menetapkan Masjid Raya Parepare sebagai cagar budaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menekankan pentingnya sinergi pemerintah, DPRD, dan pengurus masjid. Ia menyebut Masjid Raya perlu dijaga bersama sebagai aset umat dan daerah.

“Masjid Raya adalah simbol sejarah dan identitas Parepare. Pengelolaannya harus dilakukan bersama, dengan komunikasi yang baik dan semangat musyawarah,” kata Kaharuddin.

Selain itu, ia meminta seluruh pihak menjaga suasana kondusif. Masjid Raya tetap berfungsi sebagai pusat ibadah yang nyaman dan menenangkan bagi umat.

Melalui pertemuan ini, Pemkot dan DPRD Parepare membahas kerja sama dengan pengurus masjid. Pembahasan tersebut berkaitan dengan perawatan, fungsi ibadah, dan pelestarian Masjid Raya Parepare sebagai warisan budaya daerah.

Baca juga: ⇒ Hari Kedua Misi Kemanusiaan, Luwu Timur Bangun Dua Masjid untuk Warga Aceh Tamiang

Tim gabungan melakukan pendinginan karhutla di lahan gambut Rupat Bengkalis
Daerah

Karhutla di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, memasuki hari ketujuh penanganan. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 8 hektare di koridor PT SRL dan PT Priatama….