Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penyaluran Bansos 2026 Diperketat, Desil 1–4 Jadi Prioritas Utama

×

Penyaluran Bansos 2026 Diperketat, Desil 1–4 Jadi Prioritas Utama

Sebarkan artikel ini
kementerian sosial menyesuaikan kriteria penerima bansos berbasis dtsen di jakarta triwulan i 2026
BANSOS — Kementerian Sosial menyesuaikan kriteria penerima bantuan sosial berbasis DTSEN di Jakarta, Triwulan I 2026. Penyaluran kini diprioritaskan untuk desil 1–4. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyesuaikan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I 2026.

Penyaluran bantuan kini semakin ketat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos menegaskan kebijakan ini memeringkat seluruh penduduk ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Pemerintah memastikan bantuan lebih terarah kepada kelompok paling rentan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penyaluran bantuan akan semakin ketat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memeringkat seluruh penduduk ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.


Baca juga: Bupati Bone Serahkan Bantuan Peralatan UMKM di Watampone Dorong Ekonomi Kerakyatan


Penajaman Sasaran Bantuan

Mengacu pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), desil merupakan ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.

Desil 1 mencakup 10 persen masyarakat dengan kesejahteraan terendah atau miskin ekstrem. Desil 2–4 masuk kategori miskin dan rentan miskin. Sementara desil 5–10 tergolong lebih mampu.

Penentuan peringkat tersebut merujuk pada DTSEN dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Perubahan paling signifikan terjadi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Jika sebelumnya BPNT dapat diterima hingga desil 5, mulai 2026 bantuan ini hanya diberikan kepada desil 1–4.


Baca juga: Bupati Selayar Tegaskan Pengawasan Ketat Bantuan Traktor Pertanian


Kepastian Tepat Sasaran

Keluarga pada desil 5 tidak lagi menjadi penerima. Pemerintah juga mengalihkan 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang berada di luar desil 1–4.

Secara administratif, langkah ini menjadi penajaman sasaran. Pemerintah ingin memastikan bansos benar-benar menyentuh kelompok paling bawah.

Dalam konteks pengelolaan anggaran dan validitas data, pembatasan tersebut dipahami sebagai upaya efisiensi serta koreksi atas potensi inclusion error.

Kunci kebijakan ini terletak pada kualitas DTSEN. Jika pemutakhiran data berjalan baik dan mekanisme usulan melalui desa, kalurahan.

Serta Dinas Sosial responsif, maka penyesuaian ini dapat memperkuat legitimasi program bansos.

Perubahan kriteria bansos 2026 bukan sekadar pengurangan penerima. Kebijakan ini menjadi ujian ketepatan data, transparansi pemeringkatan, dan konsistensi pemerintah dalam melindungi kelompok paling rentan.


Baca juga: