Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Luwu Ketok Palu, Perda Air Minum dan Pilkades Disahkan

×

DPRD Luwu Ketok Palu, Perda Air Minum dan Pilkades Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Luwu bersama Pemkab Luwu menunjukkan dokumen pengesahan Perda Air Minum dan Pilkades
PARIPURNA - Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menunjukkan dokumen persetujuan penetapan Perda usai rapat paripurna DPRD Luwu. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU — DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD mengesahkan keputusan itu melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Luwu, Senin (29/12/2025).

Pada rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu hadir bersama unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan. Melalui forum ini, DPRD menjalankan fungsi legislasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Perda Air Minum dan Pilkades Jadi Prioritas

Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan dua Ranperda menjadi Perda. Ranperda pertama mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong. Ranperda kedua mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Dalam sambutan Bupati Luwu yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Luwu. Pemerintah menilai dukungan legislatif mempercepat pembahasan kedua Ranperda tersebut.

“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.

Penguatan Layanan Air Minum Daerah

Lebih lanjut, Ranperda penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong mengacu pada Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memperoleh dasar hukum untuk melakukan penyertaan modal.

Dengan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana air minum. Selain itu, pemerintah memperluas layanan serta meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini mendorong pengelolaan Perumda secara profesional dan berkelanjutan.

Baca juga: ⇒⇒ https://jamlima.com/dprd-wajo-sahkan-apbd-2026-efisiensi-rp-247-miliar-jadi-tantangan-utama/

Aturan Teknis Pilkades Segera Disiapkan

Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur tahapan pemilihan kepala desa. Regulasi ini juga memuat mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat atau bencana nonalam, serta sistem pelaporan dan pendanaan.

Di sisi lain, Perda tersebut mengacu pada prinsip hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pemerintah daerah berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan demokratis, tertib, aman, dan lancar.

Setelah pengesahan Perda, Pemerintah Kabupaten Luwu akan menyusun Peraturan Bupati. Pemerintah kemudian menetapkan aturan tersebut sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Selain itu, pemerintah daerah akan menugaskan perangkat terkait untuk mendaftarkan Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui langkah ini, Perda memperoleh nomor register dan masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

Menutup sambutan, pimpinan eksekutif kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Luwu. Pemerintah berharap Perda yang telah disahkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kinerja pemerintahan daerah.

Akhirnya, rapat paripurna berakhir dalam suasana tertib dan penuh kebersamaan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmen bersama membangun daerah melalui produk hukum yang berkualitas. (*)

Baca juga: ⇒⇒ https://jamlima.com/dirjen-bina-keuangan-daerah-dprd-bukan-bawah-garis-komando-presiden-seperti-dpr-ri/

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250