Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Entertainment

Saat Pengumunan Hasil Sidang Isbat Ramadan, Selviana Resmi Mualaf di Sidrap

×

Saat Pengumunan Hasil Sidang Isbat Ramadan, Selviana Resmi Mualaf di Sidrap

Sebarkan artikel ini
selviana mengucapkan dua kalimat syahadat di masjid agung sidrap disaksikan bupati sidrap
MUALAF SIDRAP — Selviana mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Agung Sidrap, Selasa malam (17/2/2026), disaksikan Bupati dan jajaran Forkopimda. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SIDRAP — Momen pengumuman hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah diwarnai peristiwa haru di Masjid Agung Kabupaten Sidrap, Selasa malam (17/2/2026).

Seorang warga Kecamatan Dua Pitue, Selviana, resmi memeluk agama Islam.

Prosesi berlangsung khidmat disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap, unsur Forkopimda, dan jemaah masjid.

Selviana mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bimbingan H. Irwan.

Ucapan syahadat tersebut disambut takbir jemaah yang hadir.

Kehadiran pimpinan daerah menjadi dukungan moril bagi Selviana dalam memulai kehidupan barunya sebagai muslimah.



Penetapan Ramadan 1447 H

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap Fantry Taherong, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para asisten dan staf ahli bupati, serta kepala OPD.

Pemerintah daerah mengapresiasi prosesi tersebut sebagai cerminan nilai persaudaraan dan pembinaan umat menjelang Ramadan.

Sidang isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan keputusan itu setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat hilal di sejumlah titik pengamatan di Indonesia.

Muhammadiyah sebelumnya menetapkan awal Ramadan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pemerintah mengimbau umat Islam tetap menghormati perbedaan tersebut dalam kerangka persatuan dan toleransi.

Libur Siswa Sekolah

Pemerintah resmi menetapkan libur Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 untuk sektor pendidikan dengan total 20 hari.

Kebijakan ini langsung berdampak pada pola belajar jutaan siswa SD, SMP, SMA, madrasah, PAUD, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250
gadis dan lelaki muda mengenakan busana merah merayakan tahun baru imlek dengan latar lampion dan dekorasi tionghoa
Entertainment

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Bagi banyak warga Tionghoa, Tahun Baru Imlek bukan sekadar pergantian kalender. Sebaliknya, mereka memaknainya sebagai ruang bersama untuk saling mengirim doa, menebar berkah,…