Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

UMK Pangkep 2026 Resmi Rp4.032.248, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

×

UMK Pangkep 2026 Resmi Rp4.032.248, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Sebarkan artikel ini
pengumuman umk pangkep 2026 rp4032248 per bulan di atas ump sulsel
UMK - Pengumuman Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan, oleh pemerintah provinsi. (24/12/2025)

JAMLIMA.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Dinas Ketenagakerjaan secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248 per bulan. Selanjutnya, pemerintah memberlakukan ketentuan tersebut mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini menyusul pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.921.088 per bulan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan UMK tersebut dengan mengacu langsung pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp4.032.248 per bulan,” ujar Sulfidah Hasan, Kamis (24/12/2025).

Selain UMK umum, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis. Untuk itu, pemerintah daerah menentukan UMSK sektor Pertambangan dan Penggalian serta Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

Sementara itu, pemerintah menetapkan UMSK sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin sebesar Rp4.111.084 per bulan.

“Alhamdulillah, seluruh ketentuan upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tambahnya.

Perbandingan UMP dan UMK Sulawesi Selatan 2026

Berdasarkan data resmi yang pemerintah umumkan, UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026 mencapai Rp3.921.088 per bulan. Pada saat yang sama, UMK Pangkep Tahun 2026 berada pada angka Rp4.032.248 per bulan atau lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi.

Adapun UMK Kota Makassar Tahun 2026 mencapai Rp4.148.179 per bulan atau meningkat sebesar 6,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan capaian tersebut, Makassar menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sulawesi Selatan.

Untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan—seperti Maros, Parepare, Gowa, serta wilayah Bone, Wajo, dan Sidenreng Rappang (Sidrap)—hingga akhir Desember 2025 pemerintah daerah setempat belum menetapkan UMK secara resmi. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. (*)


Baca juga:

Nonton juga di YouTube PANGKEP TV:

🎥 https://youtu.be/1_U1cNFJgOc?si=gYFtrFKxXiehtmNg

 

 

Example 468x60
Example 300250