Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

ASN Luwu Utara Kerja dari Mana Saja Selama Libur Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

×

ASN Luwu Utara Kerja dari Mana Saja Selama Libur Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah menggunakan laptop saat penerapan work from anywhere selama libur Nataru
Ilustrasi: ASN - WFH

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Pemda Luwu Utara menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/1031/BKPSDM/XII/2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan WFA selama tiga hari kerja, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan seperti biasa. Pemerintah menegaskan bahwa sistem WFA tidak mengurangi kewajiban kinerja ASN, meskipun pelaksanaan tugas tidak selalu dilakukan di kantor.

Pemda memberi ruang bagi ASN untuk tetap masuk kantor jika pimpinan menugaskan pekerjaan yang bersifat mendesak. ASN yang menerima tugas tersebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan langsung agar pekerjaan dapat segera diselesaikan.

Selama pelaksanaan WFA, pimpinan perangkat daerah tetap melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa atasan wajib melakukan monitoring untuk memastikan ASN tetap bekerja dan menjaga kinerja selama libur Nataru.

Kebijakan WFA juga berlaku bagi perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun, masing-masing perangkat daerah harus membagi jumlah pegawai yang bertugas di kantor dan di lokasi lain agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sebagai bentuk pengawasan, ASN yang bekerja secara WFA wajib mengirimkan lokasi kerja kepada kepala perangkat daerah masing-masing melalui aplikasi WhatsApp. ASN harus mengirimkan laporan lokasi kerja dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.

Pemerintah memberi kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja WFA secara internal. Pengaturan ini bertujuan agar setiap perangkat daerah tetap tertib, disiplin, dan bertanggung jawab selama periode WFA.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, kepala bagian, lurah, kepala UPT, serta kepala TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Pemda Luwu Utara menerbitkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.

Tujuh Poin Penting Surat Edaran Bupati

  1. Pemda menerapkan WFA bagi ASN selama 29–31 Desember 2025.

  2. ASN tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

  3. ASN dapat masuk kantor untuk tugas mendesak setelah berkoordinasi dengan atasan.

  4. Kepala perangkat daerah mengatur pelaksanaan WFA secara internal.

  5. Atasan wajib melakukan monitoring dan pengawasan kinerja ASN.

  6. Perangkat daerah pelayanan publik membagi pegawai antara tugas kantor dan WFA.

  7. ASN wajib mengirimkan lokasi kerja dua kali sehari melalui WhatsApp.

Baca juga: https://jamlima.com/kisah-bupati-luwu-utara-dibalik-2-guru-viral-yang-mendapatkan-hak-rehabilitasi-dari-prabowo/

Example 468x60
Example 300250