Scroll untuk baca artikel
Lokal

Tanpa Denda, Pemutihan Pajak Bengkulu Dibuka Lagi Mulai 1 Mei

×

Tanpa Denda, Pemutihan Pajak Bengkulu Dibuka Lagi Mulai 1 Mei

Sebarkan artikel ini
gubernur bengkulu helmi hasan
PEMUTIHAN PAJAK BENGKULU — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam sebuah kesempatan. Pemprov membuka program pemutihan pajak kendaraan tanpa denda mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. (foto/ist)

Pemutihan pajak Bengkulu dibuka mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Warga bisa melunasi pajak kendaraan tanpa denda.

Kebijakan ini menjadi langkah langsung pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat terkait beban denda pajak kendaraan.


JAMLIMA.COM, BENGKULU — Warga Bengkulu kini bisa melunasi pajak kendaraan tanpa denda mulai 1 Mei 2026, setelah pemerintah daerah kembali membuka program pemutihan pajak Bengkulu yang dinunggu masyarakat.

Program pemutihan pajak Bengkulu ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup seluruh wilayah provinsi.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda keterlambatan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan program ini dibuka kembali karena banyak masyarakat menanyakan jadwal pelaksanaannya.

“Banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Hasan.

Berlaku Empat Bulan

Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Pemprov Bengkulu berharap kebijakan ini bisa membantu warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini dijadwalkan berlangsung selama empat bulan penuh, mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Bagi warga yang selama ini menunda pembayaran karena denda, program ini menjadi kesempatan yang jarang datang.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan luar daerah melalui bea balik nama.

Kebijakan ini ditujukan agar kendaraan non-BD segera melakukan mutasi ke Bengkulu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Program pemutihan pajak Bengkulu tidak berlaku selamanya, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan sebelum masa pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2026.