Scroll untuk baca artikel
LokalNasional

Sempat Masuk Desil 4, Kasus Anggota DPR Eva Rataba Soroti Akurasi Data DTSEN

×

Sempat Masuk Desil 4, Kasus Anggota DPR Eva Rataba Soroti Akurasi Data DTSEN

Sebarkan artikel ini
Eva Stevany Rataba terkait data Desil 4 DTSEN
DTSEN — Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya sempat tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS menyebut terjadi inclusion error dan telah memutakhirkan datanya menjadi Desil 10, Selasa (8/9/2026). (foto/dok)

  • Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba sempat tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva tidak pernah menerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
  • BPS menyebut pencatatan tersebut sebagai inclusion error karena data belum mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.
  • Setelah pemutakhiran, BPS memastikan data Eva berubah dari Desil 4 menjadi Desil 10.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Nama anggota DPR RI Eva Stevany Rataba sempat tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Temuan tersebut menjadi sorotan karena posisi Eva sebagai legislator tidak sesuai dengan gambaran kelompok kesejahteraan yang tercatat dalam data.

Kasus itu kemudian membuka persoalan lebih luas mengenai akurasi dan kecepatan pemutakhiran DTSEN.

Eva Stevany Rataba merupakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Ia mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III yang mencakup sejumlah wilayah, termasuk Toraja Utara dan Tana Toraja.

Namanya sebelumnya tercatat dalam kelompok Desil 4 DTSEN.

Namun, Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara memastikan Eva tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak menegaskan tidak pernah ada penyaluran bansos kepada legislator tersebut.

“Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” kata Elias.

Penjelasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa setiap orang yang masuk Desil 4 otomatis menjadi penerima bansos.

DTSEN merupakan basis data kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sementara itu, penetapan penerima manfaat tetap mengikuti kriteria masing-masing program pemerintah.

Terjadi Inclusion Error

Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian menelusuri penyebab nama Eva masuk Desil 4.

Kepala BPS Toraja Utara Mansyur Madjang menyebut kondisi tersebut sebagai inclusion error.

Istilah itu menggambarkan kondisi ketika keluarga yang sebenarnya mampu justru tercatat dalam kelompok kesejahteraan lebih rendah.

“Hal itu terjadi karena inclusion error, yaitu keluarga mampu yang tercatat masuk kategori desil bawah padahal kondisi di lapangan berbeda,” kata Mansyur, Selasa (8/9/2026).

BPS menjelaskan, DTSEN terbentuk melalui integrasi sejumlah basis data pemerintah.

Sumber tersebut meliputi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Referensi datanya berasal dari periode berbeda.

Regsosek menggunakan referensi 2022, DTKS 2023, sedangkan P3KE berasal dari 2024.

Data tersebut kemudian dipadankan dalam pembentukan DTSEN pada 2025.

Karena kondisi sosial ekonomi seseorang dapat berubah, proses pemutakhiran menjadi faktor penting untuk menjaga ketepatan klasifikasi.

Berubah Jadi Desil 10

BPS selanjutnya memperbarui data Eva setelah persoalan tersebut ditelusuri.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan status Eva kini berada dalam Desil 10.

“Itu sudah kami mutakhirkan. Setelah datanya masuk, dimutakhirkan, sudah Desil 10,” kata Amalia.

Perubahan tersebut menempatkan Eva pada kelompok kesejahteraan yang jauh berbeda dibandingkan data sebelumnya.

BPS juga menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial meski sempat tercatat dalam Desil 4.

DTSEN sendiri membagi kondisi kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Posisinya kemudian meningkat secara bertahap hingga Desil 10.

Eva Mengaku Heran

Eva sebelumnya mengaku heran setelah mengetahui namanya masuk Desil 4.

Ia kemudian mempertanyakan data tersebut saat rapat Komisi X DPR RI bersama BPS.

“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4,” kata Eva.

Ia meminta BPS menelusuri sumber dan proses pendataan tersebut.

Eva juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.

Menurut Eva, koreksi penting dilakukan karena kesalahan data tidak hanya berkaitan dengan dirinya.

Ketidaktepatan klasifikasi juga dapat memengaruhi masyarakat yang benar-benar membutuhkan program perlindungan sosial.

Jadi Catatan Pemutakhiran DTSEN

Kasus Eva memperlihatkan tantangan dalam membangun satu basis data sosial ekonomi nasional dari berbagai sumber yang sebelumnya berdiri sendiri.

Integrasi data dapat memperkuat ketepatan sasaran program pemerintah.

Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada pemutakhiran yang konsisten.

Perubahan pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, maupun kondisi rumah tangga dapat membuat data lama tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.

Karena itu, mekanisme koreksi menjadi bagian penting dalam pengelolaan DTSEN.

BPS menyatakan masyarakat dapat melakukan pemutakhiran mandiri melalui kanal Cek DTSEN.

Kementerian Sosial juga menyediakan mekanisme usul dan sanggah untuk mengoreksi data yang dinilai tidak sesuai.

Dengan demikian, kasus Eva Rataba tidak berhenti pada persoalan seorang anggota DPR yang sempat masuk Desil 4.

Perubahan datanya hingga menjadi Desil 10 menunjukkan pentingnya sistem sosial ekonomi yang terus diperbarui.

Termasuk kemudahan koreksi dan mampu mencerminkan kondisi masyarakat secara faktual.