Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rincian Bantuan PKH 2026, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp3 Juta per Tahun

×

Rincian Bantuan PKH 2026, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp3 Juta per Tahun

Sebarkan artikel ini
Warga mengecek rincian bantuan PKH 2026 melalui ponsel dan Kartu Keluarga Sejahtera
BANSOS — Ilustrasi warga mengecek status bantuan PKH 2026 dan BPNT melalui layanan resmi pemerintah. Bantuan diberikan berdasarkan komponen keluarga penerima manfaat. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, NASIONAL —  Program Keluarga Harapan atau PKH 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat karena nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda sesuai komponen penerima dalam satu kartu keluarga.

Bantuan ini tidak diberikan dengan jumlah yang sama kepada semua penerima. Pemerintah membagi besaran dana berdasarkan kebutuhan kesehatan, pendidikan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Dalam skema PKH 2026, ibu hamil atau nifas mendapat bantuan Rp750.000 per tahap. Jika dihitung dalam satu tahun anggaran, total bantuan untuk kategori ini mencapai Rp3.000.000.

Grafik rincian bantuan PKH 2026 berdasarkan kategori penerima dan total bantuan per tahun
RINCIAN PKH 2026 — Grafik nominal bantuan PKH berdasarkan komponen keluarga penerima manfaat, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pendidikan, lansia, hingga disabilitas berat. (grafis/jamlima)

Nominal yang sama juga diberikan kepada anak usia dini berusia 0 sampai 6 tahun. Komponen ini menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Untuk komponen pendidikan, bantuan diberikan secara bertingkat. Anak SD menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Sementara itu, anak SMP mendapat Rp375.000 per tahap dengan total Rp1.500.000 per tahun. Anak SMA menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Lansia dan Disabilitas Berat Terima Rp2,4 Juta per Tahun

PKH 2026 juga mencakup kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Untuk lanjut usia, bantuan diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.

Total bantuan untuk kelompok lansia mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun. Besaran yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas berat.

Dengan skema tersebut, satu keluarga penerima manfaat dapat menerima nominal berbeda, tergantung jumlah dan jenis komponen yang memenuhi syarat dalam keluarga tersebut.

Selain PKH, masyarakat penerima bantuan juga mengenal Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Bantuan ini disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Pemerintah juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial lain di daerah, termasuk bantuan bagi warga terdampak bencana seperti yang dilakukan dalam penanganan korban puting beliung di Takalar.

Dana BPNT tidak ditujukan untuk kebutuhan konsumtif umum. Bantuan tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di agen resmi atau e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.

Dalam beberapa laporan, BPNT juga disebut dapat disalurkan per tahap dengan akumulasi beberapa bulan, bergantung pada mekanisme penyaluran pemerintah.

Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan status penerima bantuan sesuai dengan data resmi. Pengecekan berkala penting dilakukan agar penerima tidak keliru memahami jadwal, nominal, maupun jenis bantuan yang diterima.

Selain bantuan tunai dan sembako, pemerintah juga menyalurkan bantuan berbasis kebutuhan ekonomi masyarakat, seperti bantuan berbasis kebutuhan ekonomi masyarakat melalui program dukungan sektor perikanan untuk kelompok usaha bersama.

Dengan memahami rincian nominal PKH dan BPNT, keluarga penerima manfaat dapat mengatur penggunaan bantuan secara lebih tepat, terutama untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi, dan pangan rumah tangga.