Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

GMTD Menyerang Balik! Gugat PT Hadji Kalla, Sengketa Lahan 16 Hektare Memanas di Makassar

×

GMTD Menyerang Balik! Gugat PT Hadji Kalla, Sengketa Lahan 16 Hektare Memanas di Makassar

Sebarkan artikel ini

JAMLIMA.COM, MAKASSAR –  Sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan PT Hadji Kalla memasuki fase baru setelah GMTD resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Langkah ini menandai serangan balik perusahaan tersebut dalam mempertahankan klaim atas lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, perkara bernomor 560/Pdt.G/2025/PN.Mks itu terdaftar pada 26 November 2025.

Selain PT Hadji Kalla, GMTD juga menggugat Kepala Kantor Pertanahan Makassar, memperluas arena sengketa ke ranah pertanahan dan administrasi negara.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said,  membenarkan adanya gugatan ini dan memastikan sidang perdana akan digelar 9 Desember 2025.

GMTD sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2000 dan berdasarkan putusan itu perusahaan telah mengeksekusi lahan seluas 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga pada awal November 2025.

“Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” tegas Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan resminya.

Eksekusi itulah yang menjadi pemicu benturan baru dengan pihak Hadji Kalla, yang menilai lahan tersebut merupakan aset sah milik mereka berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Bagi GMTD, langkah menggugat PT Hadji Kalla ke pengadilan adalah fase lanjutan untuk mengukuhkan posisi hukum mereka setelah proses eksekusi berlangsung.

Pengajuan gugatan oleh GMTD muncul setelah PT Hadji Kalla mempersoalkan proses eksekusi di lapangan. Kalla menilai GMTD tidak memiliki dasar untuk melakukan pemagaran dan pematangan lahan. GMTD justru merespons dengan cara menyeret pihak Kalla dan pihak BPN Makassar ke ranah pengadilan.

Dengan gugatan perdata tersebut, GMTD menegaskan bahwa: klaim mereka atas lahan memiliki dasar hukum kuat, eksekusi 16 hektare adalah tindakan sah yang didukung putusan pengadilan, dan perusahaan siap mempertahankan itu di hadapan hakim.

Langkah ini menjadi titik balik konflik, menegaskan bahwa GMTD tidak hanya bertahan, tetapi aktif menyerang untuk memastikan posisi hukumnya tidak diganggu.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Ardian Harahap, menegaskan pihaknya siap meladeni seluruh tuntutan GMTD. Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat atas kepemilikan lahan.

Sementara Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menilai langkah GMTD mengajukan eksekusi sebelumnya tidak sah karena Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang dijadikan dasar permohonan eksekusi.

Namun kini, gugatan resmi dari GMTD membuat konflik berpindah sepenuhnya ke arena persidangan.

Dengan GMTD yang kini aktif mengambil langkah hukum, dan PT Hadji Kalla menyatakan siap menghadapi, sengketa lahan di Tanjung Bunga kembali memasuki babak yang lebih panas.

Sidang perdana pada 9 Desember 2025 akan menjadi panggung pertama kedua pihak membuktikan klaim masing-masing—dan menjadi penentu arah perseteruan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade(*)

Example 468x60
Example 300250