Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterLokal

PSU Mangkrak Puluhan Tahun, Warga Kanimega Desak GMTD dan Pemkot Makassar Bertindak

×

PSU Mangkrak Puluhan Tahun, Warga Kanimega Desak GMTD dan Pemkot Makassar Bertindak

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Kanimega menggelar pertemuan membahas penyerahan PSU kepada Pemkot Makassar.
PSU - Warga Perumahan Kanimega menggelar pertemuan untuk membahas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Puluhan tahun menunggu tanpa kepastian, warga Perumahan Kanimega—yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka. Warga RW 09, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, meminta Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas. Mereka mendorong Pemkot meminta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga mengaitkan harapan tersebut dengan kewenangan yang dipegang Pemkot Makassar untuk menertibkan aset PSU. Ketentuan penyerahan PSU tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Pemerintah daerah kemudian memperkuat ketentuan itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan.

Warga Keluhkan Kondisi Jalan dan Fasilitas Umum

Hingga kini, warga menilai proses penyerahan PSU di Perumahan Kanimega belum terealisasi. Sejumlah jalan lingkungan mengalami kerusakan. Saluran irigasi di beberapa titik tidak berfungsi optimal. Selain itu, sebagian fasilitas umum belum mendapatkan pemeliharaan memadai. Kondisi ini berlangsung cukup lama dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Penjabat Rukun Warga (RW) 009 Kelurahan Maccini Sombala, Prof. Arifuddin Mannan, menyampaikan langsung keluhan warga terkait kondisi lingkungan perumahan. Ia menyebut warga mengharapkan kejelasan status PSU agar pemerintah dapat melakukan penanganan.

“PSU di perumahan kami belum terurus dengan baik. Jalan lingkungan dan saluran air memerlukan perhatian. Kami berharap pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai aturan,” ujar Prof. Arifuddin.

Ia menjelaskan Perumahan Kanimega telah berdiri lebih dari 25 tahun. Namun hingga kini, warga belum merasakan penanganan infrastruktur dari pemerintah daerah karena pengembang belum menyerahkan status PSU.

“Selama ini warga berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya. Warga memperbaiki jalan, membersihkan saluran air, dan menjaga fasilitas umum. Sementara itu, pengembang tidak hadir,” katanya.

Prof. Arifuddin juga menyampaikan bahwa pihak pengembang belum melakukan pemeliharaan rutin terhadap PSU, terutama pada jalan lingkungan yang mengalami kerusakan cukup berat. Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh sekitar 617 kepala keluarga yang bermukim di kawasan Kanimega.

Kerusakan jalan meningkatkan beban biaya warga. Kendaraan roda dua dan roda empat lebih cepat rusak akibat kondisi jalan. Warga mencatat usia pakai kendaraan menyusut dibandingkan kondisi normal.

“Kami hanya berharap hak kami dipenuhi. Kami membayar kewajiban sebagai warga. Karena itu, kami meminta pemerintah hadir dan memastikan aturan berjalan,” ujar Prof. Arifuddin.

Saat ini, warga Kanimega menaruh harapan agar Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi penyelesaian penyerahan PSU. Dengan penyerahan tersebut, pemerintah dapat mengelola dan memelihara fasilitas umum sehingga lingkungan permukiman menjadi lebih layak dan tertata. (*)

Baca juga: https://jamlima.com/gmtd-menyerang-balik-gugat-pt-hadji-kalla-sengketa-lahan-16-hektare-memanas-di-makassar/

Example 468x60
Example 300250