Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BPK Tegaskan APBD Berimbang, Daerah Wajib Transparan Akuntabel

×

BPK Tegaskan APBD Berimbang, Daerah Wajib Transparan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
direktur pengelolaan pemeriksaan vi bpk thomas ipoeng menjadi narasumber di makassar
BPK — Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK Thomas Ipoeng Andjar Wasita menjadi narasumber Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Makassar, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan pentingnya APBD berimbang dan transparan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berimbang antara penerimaan dan belanja daerah.

Penegasan itu tersampaikan dalam Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Makassar, Sudiang, Kota Makassar, Selawesi Selatan, Senin (23/2/2026).

Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK, Thomas Ipoeng Andjar Wasita SE, MM, CSFA, ERMCP, CFrA, memaparkan peran BPK, landasan hukum pemeriksaan keuangan negara, hingga siklus pengelolaan keuangan daerah.

Ia menekankan posisi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

“BPK berada di luar pemerintah atau eksekutif sebagai lembaga negara yang diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri,” ujar Thomas.


Pengelolaan APBD Berimbang

Thomas menjelaskan pemerintah daerah wajib mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pemerintah daerah juga harus menyinkronkan sasaran program dalam APBD dengan program pemerintah pusat serta melaporkan realisasi pembiayaan pemerintahan yang berjalan.

Ia memaparkan prinsip dasar pengelolaan APBD. Penyusunan anggaran harus berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah.

Dokumen anggaran wajib berpedoman pada KUA-PPAS dan RKPD.

Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus sesuai penganggaran yang sah dalam APBD serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sering menemukan penerimaan daerah ditetapkan seolah-olah belanja lebih besar dari kemampuan riil. Penerimaan harus ditetapkan secara terukur dan rasional, sesuai dengan yang benar-benar bisa dicapai,” katanya.

Thomas menegaskan setiap pengeluaran harus ada dukungan kepastian ketersediaan dana.

Ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi perhatian utama BPK dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi memang harus berimbang. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang mendasarinya,” kata dia.

Ia juga menguraikan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban.


Sistem Pengendalian Intern

Thomas menekankan peran pimpinan daerah dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Penguatan SPIP menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK mendorong tiga langkah perbaikan tata kelola. Pertama, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, menerapkan manajemen risiko secara sistematis. Terakhir, memperkuat konsep Three Lines of Defense.

Adapun tiga lini pertahanan tersebut mencakup pengawasan atasan langsung pada satuan kerja sebagai lini pertama.

Kemudian, pengawasan satuan kerja perencanaan dan keuangan sebagai lini kedua. Sementara itu, pengawasan internal oleh APIP sebagai lini ketiga.

Pada kesempatan yang sama, Moderator kegiatan, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, menilai pemaparan tersebut semakin memperkuat pemahaman jajaran pemerintah daerah terkait fungsi pengawasan dan pengendalian internal.

Melalui Ramadhan Leadership Camp, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peningkatan kapasitas dan integritas aparatur.

Khususnya dalam mengelola keuangan daerah yang taat aturan, berorientasi hasil, dan bertanggung jawab kepada publik.


Example 468x60
Example 300250