Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Sekda Luwu Timur Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Lindungi Masyarakat

×

Sekda Luwu Timur Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Lindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
sekda luwu timur ramadhan pirade membuka rakor penertiban kawasan hutan di aula sasana praja kantor bupati luwu timur
PENERTIBAN HUTAN — Sekretaris Daerah Luwu Timur Dr. Ramadhan Pirade membuka Rakor Penertiban Kawasan Hutan bersama Satgas PKH di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026). Rakor membahas edukasi batas kawasan hutan dan program perhutanan sosial. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (9/3/2026).

Rakor berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, dan bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah daerah.

Khususnya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Dr. Ramadhan Pirade membuka kegiatan tersebut.

Ia hadir bersama unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, pimpinan OPD terkait, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Dengan mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” ujar Ramadhan.


Penertiban Kawasan Hutan

Rakor tersebut digelar bukan untuk menyulitkan masyarakat. Pemerintah daerah justru ingin melindungi warga agar tidak melanggar aturan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus bergerak dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Khususnya untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan bagi kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelas Ramadhan.


Program Perhutanan Sosial

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengusulkan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk mendukung program cetak sawah baru.

Langkah tersebut dapat membuka peluang pemanfaatan lahan secara legal bagi masyarakat untuk permukiman, kebun, sawah, dan berbagai aktivitas produktif.

Menurut Ramadhan, program pro-rakyat itu hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib. Khususnya dari okupasi liar dan perambahan ilegal yang merusak ekosistem.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.


Edukasi Batas Hutan

Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Dharma Nugraha menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait batas-batas kawasan hutan.

Ia menyebut sosialisasi dan pemahaman aturan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak sebagai pelanggar hukum.

Menurut Dharma, pemerintah daerah juga perlu terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian terkait.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang lebih terintegrasi di daerah.

Example 468x60
Example 300250