- Pemkab Gowa menetapkan LP2B seluas 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari Lahan Baku Sawah.
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut penetapan ini menjaga lahan pertanian sekaligus membuka peluang investasi.
- Investasi hanya diarahkan ke wilayah di luar kawasan LP2B dan harus sesuai tata ruang.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya integrasi LP2B ke dalam RTRW atau RDTR.
- Pemkab Gowa berkomitmen tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 31.245,11 hektare. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian terhadap arah penataan ruang dan investasi daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Husniah, penetapan LP2B tidak hanya memastikan perlindungan lahan pertanian pangan.
Baca juga : Gowa Amankan 31 Ribu Hektare Sawah, Revisi RTRW Dikebut
Kebijakan ini juga membuka ruang yang lebih jelas bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Gowa, sepanjang investasi tersebut berada di luar kawasan LP2B dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” kata Husniah.
LP2B Gowa Capai 85,82 Persen dari Lahan Baku Sawah
Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari luas Lahan Baku Sawah.
Baca juga: Gowa Sinkronkan Data Tanah dan Pajak, Lahan Pangan Ikut Dikawal
LP2B merupakan lahan pertanian pangan yang ditetapkan dan dilindungi agar tetap digunakan untuk produksi pangan secara berkelanjutan.
Husniah menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk dalam kawasan LP2B wajib dipertahankan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak akan mengarahkan pengembangan investasi ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pangan.
“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.
Penetapan ini juga memperkuat arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan produktif.
















