Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahNasional

Aturan AI Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Lindungi Anak dari Risiko Digital

×

Aturan AI Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Lindungi Anak dari Risiko Digital

Sebarkan artikel ini
menteri menandatangani skb ai pendidikan di jakarta
AI PENDIDIKAN — Menteri terkait menandatangani SKB pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di Jakarta, Kamis (12/03/2026). Kebijakan ini mengatur penggunaan AI di dunia pendidikan sekaligus melindungi anak. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan.

Aturan ini bertujuan memberi manfaat sekaligus melindungi anak dari risiko digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan pemerintah mengatur penggunaan teknologi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Aturan ini berlaku dari PAUD hingga perguruan tinggi.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Aturan Penggunaan Teknologi

Pemerintah menyesuaikan penggunaan teknologi dengan usia anak. Anak yang lebih muda membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Pratikno menjelaskan aturan mencakup durasi penggunaan dan jenis konten pembelajaran.

Pemerintah ingin memastikan anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai.

Perlindungan Anak Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting. Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menegaskan teknologi harus memberi manfaat nyata. Pemerintah tidak ingin anak hanya menjadi pengguna pasif.

Prinsip Anak Siap

Meutya menegaskan kebijakan ini mengikuti prinsip “Tunggu Anak Siap” (PP TUNAS).

Prinsip ini menempatkan kesiapan anak sebagai dasar penggunaan teknologi.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap sekolah, guru, dan keluarga menerapkan aturan ini secara konsisten.

Sehingga Anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

Tujuh menteri menandatangani SKB ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.


Example 468x60
Example 300250