JAMLIMA.COM, LAMPUNG SELATAN — Dua anak perempuan asal Bandar Lampung menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kasus ini terungkap setelah Polda Lampung memaparkan hasil penyelidikan dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan kedua korban mendapat perlindungan penuh, mulai dari rumah aman, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung yang mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, TPPO masih menjadi ancaman serius bagi anak dan perempuan.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Korban Didampingi di Rumah Aman
Pemprov Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak langsung mendampingi korban setelah menerima informasi pemulangan dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026.
Pendampingan itu mencakup asesmen fisik, psikologis, dan sosial.
Korban juga ditempatkan di rumah aman dengan pengawasan 24 jam.
Pemerintah turut menyiapkan layanan kesehatan, visum di RSUD Abdul Moeloek, konseling trauma, pendampingan hukum, dan reintegrasi sosial.
Rahmat Mirzani menyebut negara wajib hadir agar korban bisa pulih dan kembali menata masa depan.
Polisi Dalami Modus Rekrutmen
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan kasus ini masuk dugaan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Polisi menyebut remaja berinisial SAS, 17 tahun 11 bulan, diduga mengajak korban bekerja di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam.
Kapolda Lampung meminta orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus bujuk rayu melalui media sosial.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan pemerintah kota ikut mendampingi pendidikan kedua korban.
Ia menyebut korban masih duduk di kelas 3 SMP dan akan dibantu agar tetap bisa mengikuti ujian serta melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK.
Poin Penting UU No. 21 Tahun 2007
- Persetujuan Tidak Relevan: Persetujuan korban atas tujuan perdagangan orang tidak menghilangkan unsur pidana.
- Ancaman Pidana: Pelaku diancam pidana penjara (minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun) dan denda (minimal Rp120 juta, maksimal Rp600 juta).
- Tanggung Jawab: Pencegahan dan penanganan TPPO adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.
















