Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dua Tahun Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Setelah Itu Wajib Mandiri

×

Dua Tahun Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Setelah Itu Wajib Mandiri

Sebarkan artikel ini
Ferry Juliantono menjelaskan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibiayai APBN selama dua tahun.
GAJI MANAJER KDKMP - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan adanya skema baru terkait pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya APBN akan menanggung selama dua tahun pertama, sebelumnya dibiayai secara mandiri oleh koperasi, Selasa (28/7/2026). (foto/ist)

  • APBN tanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih selama dua tahun pertama.
  • Setelah masa transisi, gaji manajer dibayar dari pendapatan koperasi.
  • Pemerintah menyiapkan Perpres sebagai dasar tata kelola dan operasional Kopdes Merah Putih.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/KDKMP) Merah Putih akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional.

Skema tersebut hanya berlaku selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum koperasi membiayai operasionalnya secara mandiri.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menghadiri kegiatan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry Juliantono.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan ribuan Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara optimal sejak awal.

Sekaligus memiliki waktu membangun model bisnis yang sehat sebelum seluruh biaya operasional ditanggung sendiri.

APBN Hanya Menanggung Gaji Manajer

Ferry menegaskan pembiayaan dari APBN tidak berlaku untuk seluruh pegawai koperasi.

Menurutnya, dukungan pemerintah hanya diberikan kepada posisi manajer sebagai motor penggerak profesional koperasi.

Sementara itu, pegawai lainnya harus menerima gaji dari pendapatan usaha masing-masing koperasi sejak awal beroperasi.

“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini manajernya aja,” tegas Ferry.

Adapun anggota koperasi tidak memperoleh gaji, melainkan menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai kinerja koperasi.

Diatur dalam Peraturan Presiden
Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum mengenai pengelolaan koperasi.

Hal tersebut, mulai dari penempatan sumber daya manusia, pembiayaan, operasional, pengembangan usaha, hingga mekanisme pendampingan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa transisi paling lama dua tahun.

Setelah masa pendampingan selesai, koperasi diharapkan telah memiliki pendapatan yang cukup.

Yang kemudian dapat membiayai seluruh kebutuhan operasional, termasuk gaji manajer.

“Iya, dari pendapatan koperasi,” ujar Ferry ketika ditanya sumber pembayaran gaji setelah subsidi APBN berakhir.

30 Ribuan Manajer Disiapkan

Sejalan dengan persiapan operasional koperasi, pemerintah juga telah menyiapkan sekitar 29.830 calon manajer yang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi.

Pelatihan berlangsung pada Juli 2026 dengan kurikulum yang mencakup tata kelola koperasi, manajemen usaha, pengelolaan keuangan, digitalisasi, hingga pengembangan bisnis.

Setelah lulus, para peserta akan ditempatkan secara bertahap di Kopdes Merah Putih yang telah siap beroperasi mulai awal Agustus 2026.

Rancangan Kebijakan Sejak Awal Tahun

Skema pembiayaan APBN selama dua tahun sebenarnya telah disiapkan pemerintah sejak awal 2026.

Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih tanpa menambah defisit APBN.

Saat itu pemerintah juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, para manajer akan beralih menjadi tenaga yang ditempatkan di koperasi dengan sistem pembiayaan yang berasal dari hasil usaha koperasi.

Pemerintah Targetkan Koperasi Mandiri
Pemerintah menilai dukungan APBN hanya bersifat sementara agar koperasi memiliki kesempatan membangun fondasi usaha.

Melalui pendampingan, pelatihan manajer, serta penguatan tata kelola, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu berkembang menjadi koperasi yang sehat, profesional.

Sehingga mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional secara mandiri tanpa bergantung pada anggaran negara.